Kamis, 7 Mei 2026

Lahan yang Akan Dipakai Markas Polda Kaltara Ternyata Belum Bersertifikat

Memorandum of Understanding (MoU) seputar pinjam pakai tersebut, sudah ditandatangani oleh perwakilan Mabes Polri dan Bupati Bulungan

Tayang:
Penulis: Doan E Pardede | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM/DOAN PARDEDE
Kantor DPRD Kabupaten Bulungan di Desa Bumi Rahayu akan dijadikan markas sementara Polda Kaltara 

Baca: India Minta Myanmar Bawa Pulang Pengungsi Rohingya

Dan karena proses yang tengah berjalan sepenuhnya ada di Kemendes PDTT, dia tak berani memang target muluk-muluk. Namun tetap diharapkan, pelepasan lahan HPL Transmigrasi tersebut sudah bisa tuntas di tahun 2018 mendatang. Jika sudah dilepaskan, barulah selanjutnya masing-masing proyek tersebut akan dibuatkan sertipikat.

"Kalau tahun 2017 ini terlalu mepetlah. Tahun 2018 lah, kita berharap pelepasan HPL itu bisa klir," ujarnya.

Baca: Lima Mantan Presiden Amerika Serikat Galang Dana untuk Korban Badai

Untuk adanya beberapa lahan yang masih disengketakan dan warga juga ternyata sudah mengantongi sertipikat, tetap akan menjadi perhatian. Namun ditegaskannya, jika lahan yang disengketakan tersebut masuk ke dalam HPL yang akan dilepaskan tersebut, dipastikan tidak akan ganti rugi.

"Masa jeruk makan jeruk. Masa pemerintah mengganti rugi lahan miliknya," tandasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved