Lahan yang Akan Dipakai Markas Polda Kaltara Ternyata Belum Bersertifikat
Memorandum of Understanding (MoU) seputar pinjam pakai tersebut, sudah ditandatangani oleh perwakilan Mabes Polri dan Bupati Bulungan
Penulis: Doan E Pardede | Editor: Januar Alamijaya
Baca: India Minta Myanmar Bawa Pulang Pengungsi Rohingya
Dan karena proses yang tengah berjalan sepenuhnya ada di Kemendes PDTT, dia tak berani memang target muluk-muluk. Namun tetap diharapkan, pelepasan lahan HPL Transmigrasi tersebut sudah bisa tuntas di tahun 2018 mendatang. Jika sudah dilepaskan, barulah selanjutnya masing-masing proyek tersebut akan dibuatkan sertipikat.
"Kalau tahun 2017 ini terlalu mepetlah. Tahun 2018 lah, kita berharap pelepasan HPL itu bisa klir," ujarnya.
Baca: Lima Mantan Presiden Amerika Serikat Galang Dana untuk Korban Badai
Untuk adanya beberapa lahan yang masih disengketakan dan warga juga ternyata sudah mengantongi sertipikat, tetap akan menjadi perhatian. Namun ditegaskannya, jika lahan yang disengketakan tersebut masuk ke dalam HPL yang akan dilepaskan tersebut, dipastikan tidak akan ganti rugi.
"Masa jeruk makan jeruk. Masa pemerintah mengganti rugi lahan miliknya," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/polda-kaltara_20171023_155247.jpg)