Minggu, 12 April 2026

Lahan yang Akan Dipakai Markas Polda Kaltara Ternyata Belum Bersertifikat

Memorandum of Understanding (MoU) seputar pinjam pakai tersebut, sudah ditandatangani oleh perwakilan Mabes Polri dan Bupati Bulungan

Penulis: Doan E Pardede | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM/DOAN PARDEDE
Kantor DPRD Kabupaten Bulungan di Desa Bumi Rahayu akan dijadikan markas sementara Polda Kaltara 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Doan Pardede

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Dalam waktu dekat ini, kantor DPRD Kabupaten Bulungan yang ada di Desa Bumi Rahayu, Kecamatan Tanjung Selor akan digunakan sebagai markas Polda Kaltara sementara.

Memorandum of Understanding (MoU) seputar pinjam pakai tersebut, sudah ditandatangani oleh perwakilan Mabes Polri dan Bupati Bulungan di Tanjung Selor, baru-baru ini.

Baca: Remaja Ini Tertidur Selama 13 Hari, Begitu Bangun Kondisinya Malah . . .

Kepala Bidang Aset, Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Bulungan, Asperiansyah kepada Tribunkaltim.co, Senin (23/10/2017) mengakui bahwa lahan yang akan digunakan sebagai markas Polda Kaltara tersebut, masih belum bersertifikat.

Pengurusan sertifikat lahan tersebut belum bisa dilakukan karena masih berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi.

Namun secara umum, kata dia, masalah ini tidak menjadi kendala dalam perjanjian pinjam pakai tersebut.

"Karena sama-sama pemerintah yang menggunakan," jelasnya.

Baca: Kejati Kaltim Amankan Kajari Samarinda, Kabarnya Terkait Kasus Ini

Lebih jauh dijelaskannya, total luas lahan HPL Transmigrasi yang sudah diminta untuk dibebaskan mencapai 310 hektare.

Surat permohonan pelepasan HPL tersebut, sudah dilayangkan oleh Pemkab Bulungan ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), awal Maret 2016 lalu.

Namun hingga kini, pelepasan HPL tersebut belum menunjukkan kemajuan yang cukup berarti.

Baca: Panglima TNI Sudah Bisa Masuk Amerika, Negeri Paman Sam Minta Maaf?

Dijelaskannya, selain kantor DPRD Kabupaten Bulungan, di atas lahan seluas 310 hektare tersebut juga berdiri 7 proyek lain, mulai dari markas Brigade Infranteri 24 Bulungan Cakti (Brigif 24/BC) (158 hektare), Peruntukan Akademi Komunitas seluas (20 hektare), hingga Puskesmas di Kilometer 9 (1 hektare).

Harus diakui, kata dia, proses pelepasan HPL ini memang tidak mudah dan memang butuh waktu lama. Diantaranya, Kemendes PDTT butuh waktu untuk melakukan penelitian seputar dampak pelepasan HPL tersebut.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved