Dua Versi Video Amoral Beda Pelaku, di Samarinda Sudah Masuk Ranah Hukum, Begini Hukumannya

Video berkonten dewasa ini begitu cepat menyebar melalui grup-grup di dunia maya melalui aplikasi Line dan WhatsApp.

Tribun Kaltim

TRIBUNKALTIM.CO - Jagad maya dibuat gaduh dengan menyebarnya dua video panas di media sosial.

Penyebaran tersebut kian cepat hingga viral sejak semalam.

Saat dua video tersebut viral, simpangsiur pun terjadi.

Saking viralnya, akun wanita berinisial HA itu tiba-tiba banyak ditemukan di media sosial.

Mulai dari Twitter, Facebook dan Instagram. Bahkan saat mengetik HA video di pencarian Youtube, akan muncul ratusan video palsu.

Belum diketahui pasti apakah akun instagram tersebut benar milik HA ataukah ulah oknum tak bertanggungjawab.

Dalam profil akun Instagram tersebut, tertulis HA menuliskan kalimat untuk menghapus video dirinya.

"Tolong yang punya video gua, plisss hapus!!"

HA yang dimaksud adalah wanita yang diduga mahasiswi asal kampus ternama di Jakarta.

Disebutkan mahasiswi ini asal kampus tersebut, disebabkan beredar fotonya di kalangan netizen saat menggunakan almamater kuning.

Beberapa foto lainnya pun beredar, seperti saat dirinya berada di sebuah rumah makan di Bandung bersama sang kekasih.

Saat ini, akun Instagram HA tak lagi dapat ditemukan. Di pencarian Instagram hanya akan muncul beberapa akun yang mengatasnamakan HA atau akun palsu.

Baca: Aksi amoral di Kalangan Pelajar Sulit Dicegah. Ini Penyebabnya

Sedangkan video lainnya yang beredar adalah video asal warga Samarinda.

Sebelumnya wanita yang menjadi aktris dalam video tersebut diduga mahasiswi salah satu SMA ternama di Samarinda.

Dugaan tersebut menguat setelah foto-foto wanita tersebut muncul dan menjadi perbincangan publik.

Foto yang beredar adalah saat si wanita mengenakan seragam batik khas sekolah tersebut, dilapisi sweater berwarna krem.

Baca: Pemeran Wanita Video amoral Sudah Lapor Polisi, Siap-siap Bakal Ada yang Terciduk

Dari penelusuran yang dilakukan tim Tribunkaltim.co, banyak yang menyebut perempuan dalam video tersebut merupakan siswi SMAN 1 Samarinda atau yang lebih dikenal dengan sebutan Smansa.

Namun, apakah benar siswi SMAN 1 Samarinda? Kepal SMAN 1 Samarinda, Budiono telah menyampaikan bantahannya.

"Itu dijamin, seratus persen. Bahkan 1.000 persen bukan anak sekolah kami. Bisa dicek. Bisa datang ke sekolah, apakah anak itu terdaftar atau tidak di kelas 1,2,3. Semuanya tak ada," ujarnya kepada Tribun, Selasa (24/10/2017).

Video berkonten dewasa ini begitu cepat menyebar melalui grup-grup di dunia maya melalui aplikasi Line dan WhatsApp.

Baca: Polisi Ketahui Identitas Pemeran Video Dewasa yang Bikin Heboh, Kapan Videonya Dibuat?

Hingga berita ini diturunkan, kasus video ini telah sampai ke ranah hukum.

Kepolisian dari Polresta Samarinda sendiri telah menerima laporan mengenai video tersebut, sejak Senin (23/10/2017) kemarin.

Si pelapor sendiri merupakan kerabat dari aktris wanita di video tersebut. "Keluarga perempuan yang membuat laporan," ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono, Rabu (25/10/2017).

Dengan telah adanya laporan yang masuk ke kepolisian, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, dan telah memintai keterangan dari pelapor.

"Baru pelapor yang diperiksa, selanjutnya kita akan panggil saksi saksi, termasuk saksi ahli untuk identifikasi video tersebut," tutur mantan Kapolsekta Kawasan Pelabuhan Samarinda itu.

Selain itu, kepolisian juga memastikan bahwa pemeran dalam video panas itu merupakan warga Samarinda. Namun, kepolisian belum dapat membeber identitas keduanya, termasuk keberadaan sejoli tersebut.

"Kita pastikan keduanya orang Samarinda," tegasnya.

Pihaknya pun akan menjerat si pembuat dan penyebar video dengan UU ITE serta UU Pornografi. Kepolisian juga meminta agar warga tidak lagi menyebarluaskan video tersebut, karena bukan tidak mungkin warga yang menyebarkanya terjerat kasus tersebut.

"Yang sebarkan juga dapat sanksi, sengaja ataupun tidak sengaja," tutupnya.

Baca: Geger, Bocah SD Sudah Berani Tunjukkan Joget Panas Berpasangan, Kids Jaman Now

Hukuman Bagi Pembuat dan Penyebar Konten Pornografi

Kegaduhan akibat viralnya video panas pasangan muda-mudi ini tak lepas dari pantauan Polda Kaltim.

Kabid Humas Polda Kaltim AKBP Ade Yaya Suryana menyayangkan hal tersebut terjadi, kendati masih harus dilakukan penelusuran terkait fakta-fakta yang sebenarnya.

Ade mengingatkan bahwa pembuat maupun penyebar video tersebut bisa terjerat perkara hukum.

"Iya bisa. Penyebar bisa, pelaku bisa kena undang-undang ITE tergantung perannya. Itu kan dokumen elektronik, ya, tergantung apakah karena kelalaian atau karena adanya paksaan," katanya, Rabu (25/10/2017).

"Kelalaiannya akibat ulahnya dia-lah (pembuat video) sementara kalau adanya paksaan, misalnya dokumen dia dicuri orang," sambungnya.

Bagi penyebar konten porno bisa dijerat Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE, ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak 1 (satu) milliar rupiah.

Sementara UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi bisa menjerat si pembuat konten porno tersebut.

Ancaman diatur dalam Pasal 29 yaitu pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta rupiah dan paling banyak Rp Rp 6 miliar.

"Sifatnya bisa dilakukan penahanan. Ancaman hukuman bisa 5 tahun penjara, bagi penyebar maupun pemerannya kalau terbukti ada unsur pidana dan tergantung fakta perbuatannya," jelasnya.

Pembuat maupun penyebar bisa lolos dari jeratan hukum apabila perbuatannya tak memenuhi unsur yang tertera dalam hukum dan perundangan berlaku.

"Belum ada yang terkait dengan laporan itu (di Polda Kaltim) tapi nanti saya cek lagi," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved