Rabu, 8 April 2026

Ratusan Usaha Mati Suri, Anies-Sandi Diminta Evaluasi Pergub Era Djarot

Sebelumnya, Mantan Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, tidak mengakomodasi imbauan KPPU menjelang lengser.

Tribunnews.com / Glery Lazuardi
Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta meninjau kembali Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.

Sebab, dalam peraturan itu pemerintah DKI Jakarta memberlakukan LED-nisasi media reklame di ibu kota.

Sehingga secara tidak langsung mematikan usaha pembuatan reklame konvensional atau non LED.

"Artinya, pemain reklame konvensional yang sudah berkontribusi akan mati. Sekarang, saja ratusan perusahaan pembuat reklame konvensional sudah mati suri karena ada itu," tutur Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, kepada wartawan, Rabu (25/10/2017).

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Media Luargriya Indonesia (AMLI), Nuke Mayasaphira, menilai penerapan pergub itu tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Sebab, saat ini tingkat kebutuhan masyarakat Jakarta atas listrik belum terpenuhi.

Baca juga:

Kereta Tanpa Rel dan Awak Pengemudi Pertama di Dunia Segera Beroperasi di China

Masalah Pencekalan Panglima TNI Masuk Amerika Serikat Sudah Selesai

Sebelum Kena OTT, Bupati Nganjuk Pernah Kalahkan KPK di Praperadilan, Ini Sepak Terjang

Beginilah Kondisi Pasar Tanah Abang Sekarang. . .

Bupati Nganjuk Terjerat OTT KPK

Pendiri dan CEO Facebook Mark Zuckerberg Orang Terkaya Kelima di Dunia

Presiden Donald Trump Dilempari Bendera Rusia Saat Berada di Gedung Putih AS

Tingkat kebutuhan listrik secara nasional juga masih sangat kurang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved