Ratusan Usaha Mati Suri, Anies-Sandi Diminta Evaluasi Pergub Era Djarot
Sebelumnya, Mantan Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, tidak mengakomodasi imbauan KPPU menjelang lengser.
"Jadi rencana LED-nisasi yang direncanakan Pemda DKI Jakarta sangat tidak berperikemanusiaan dan berperikeadilan. Hal ini bertentangan dengan Permen ESDM No. 13 Tahun 2012 tentang Penghematan Pemakaian," tambahnya.
Sebelumnya, Mantan Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, tidak mengakomodasi imbauan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjelang lengser.
Hal itu terkait revisi Pergub 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame yang diubah menjadi Pergub Nomor 148 Tahun 2017.
Djarot menandatangani Pergub 148 Tahun 2017 pada 10 Oktober 2017 atau 5 hari menjelang lengser.
Tapi perubahan itu sama sekali tidak mengakomodasi surat pertimbangan KPPU pada 24 Mei 2016. (Tribunnews.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kadin_20171025_211711.jpg)