Alamak, Ternyata Ini Jurusan yang Diambil Hanna Anisa Saat Kuliah, Kontras dengan Kondisi Sekarang

pada sejumlah laman dan akun media sosial, beredar informasi jika Hanna adalah lulusan

Kolase
Ilustrasi 

Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: 

a.  persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

b.  kekerasan seksual;

c.  masturb*** atau ona**;

d.  ke**lanjangan atau tampilan yang mengesankan ke**lanjangan;

e.  alat kelamin; atau

f.  pornografi anak

Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 tentang Pornografi disebutkan bahwa yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

Gimana hukumannya? Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur:

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE, yaitu ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1 (satu) milliar rupiah.

Sementara Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi menyebutkan:  

"Setiap orang dilarang..., membuat,...menyebarluaskan... Pornografi..."

Ancaman terhadap pasal ini diatur dalam Pasal 29 UU 44/2008 yaitu pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta rupiah dan paling banyak Rp 6 miliar rupiah.(*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved