Kabid Pertambangan Distamben Kaltim Enggan Tanggapi Lahan Tambang KUD Padat Karya
Kepala Bidang Pertambangan Umum Dinas Pertambangan dan Energi Kaltim, Goenung Djoko enggan menanggapi sengketa lahan tambang.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kepala Bidang Pertambangan Umum Dinas Pertambangan dan Energi Kaltim, Goenung Djoko enggan menanggapi sengketa lahan tambang antara KUD Padat Karya dan PT Etam Manunggal.
Saat diketahui dikonfirmasi Tribun, ia beralasan sedang ada tamu.
"Saya lagi ada tamu mas. Nanti kalau tidak diangkat teleponnya ribut. Nanti saja," jawab Goenung Djoko kepada Tribun, Kamis (26/10/2017).
Setelah tiga jam, Tribun kembali mengkonfirmasi via ponsel Goenung.
Baca: Belum Sepopuler Yogyakarta atau Solo, Kini Kebumen Berbenah Jadi Destinasi Wisata Utama di Jateng
Ponselnya aktif, namun beberapa kali dihubungi tidak dijawab.
Ada apa Distamben Kaltim, enggan memberikan hak jawab dan keterangan kepada wartawan teerkait sengketa lahan tambang?
Kabarnya, Distamben Kaltim sengaja tidak melampirkan hasil putusan gugatan antara KUD Padat Karya dengan PT Etam Manunggal, saat rekomendasi izin usaha pertambangan ke Kementerian ESDM.
Baca: Warganet Salfok Lihat Undangan Pernikahan Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution, Kok Gak Pakai. . .
Gugatan KUD Padat Karya diterima Mahkamah Agung terkait sengketa lahan tambang yang berlokasi di sebelah areal hutan lindung Taman Hutan Rakyat Bukit Soeharto, Kabupaten Kukar.
Seperti diberitakan Tribun, Kuasa Hukum KUD Padat Karya, Wetmen Sinaga menjelaskan, KUD Padat Karya memiliki lahan konsesi seluas 100 hektar diberikan oleh Kementerian Minerba (kini ESDM) sebagai anak angkat koperasi.
Menurut dia, sejak diberikan konsensi itu, sudah jelas bahwa yang menumpang itu dulu PT Etam Manunggal.
Tiba-tiba ditumpangi Etam Manunggal.
Baca: Video Mesumnya Tersebar, Begini Komentar Hanna Annisa: Hari Ini Berita Gua Sangat Viral!
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/lokasi-tambang-batu-bara_20171026_130629.jpg)