Kamis, 30 April 2026

Kabid Pertambangan Distamben Kaltim Enggan Tanggapi Lahan Tambang KUD Padat Karya

Kepala Bidang Pertambangan Umum Dinas Pertambangan dan Energi Kaltim, Goenung Djoko enggan menanggapi sengketa lahan tambang.

Tayang:
TRIBUN KALTIM/BUDHI HARTONO
Lokasi tambang batu bara di Samarinda. 

Akhir ada gugatan tumpang tindih lahan antara KUD Padat Karya dengan Etam Manunggal.

Proses gugatan berlangsung hingga tingkat kasasi dan sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap).

Gugatan KUD Padat Karya diterima pada tingkat kasasi Mahkamah Agung.

Putusan inkracht MA, lanjut Wetmen, meminta Bupati Kukar menyelesaikan IUP Produksi KUD Padat Karya.

Baca: BREAKING NEWS - Warga Karang Joang Geger, Welly Ditemukan Meringkuk Kaku di Bawah Meja Dapur

Surat putusan gugatan MA, disampaikan ke Kementerian ESDM, untuk memerintahkan Bupati Kukar mengeluarkan IUP produksi KUD Padat Karya.

Hingga kini tidak kunjung dikeluarkan surat IUP Produksi KUD Padat Karya.

Sampai batas waktu dilimpahkan ke provinsi, akhirnya ada kebijakan izin dikeluarkan oleh Distamben Provinsi.

Hanya sajan untuk izin saat ini, luas konsesi KUD Padat Karya hanya 25 hektar.

Karena diciutkan karena memasuki wilayah kawasan hutan lindung. ‎

Hanya saja, belum adanya tanggapan dari Distamben Kaltim, kata Wetmen, mengeluarkan surat tanggapan rekomendasi KUD Padat Karya.

"Waktu kita meminta diterbitkan IUP CNC‎ KUD Padat Karya, itu kita lampirkan putusan inkracht Mahkamah Agung. Kalaupun Distamben tidak melampirkan saat rekomendasi IUP CNC diserahkan ke Kementerian ESDM, itukan kesalahan Amrullah (Kadistamben)," kata Wetmen Sinaga, Selasa (24/10/2017) kemarin. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved