Begini Nasib Pemilik Jasa Lelang Perawan dan Nikahsirri.com yang Sempat Bikin Heboh

Aris sendiri sudah ditetapkan menjadi tersangka pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU Pornografi.

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Aris Wahyudi, pencetus situs nikahsirri.com. 

"Saksi kemarin sudah. Kurang lebih lima saksi. Ahli dua, ahli bahasa Indonesia dan ahli ITE. Saksinya sementara saksi yang hadir saat launching, Ketua RT yang juga hadir pada saat proses penangkapan," ujar James.

Aris Wahyudi dan aplikasi 'terlarangnya' NikahSirri.com
Aris Wahyudi dan aplikasi 'terlarangnya' NikahSirri.com (Kolase tribun-timur.com)

Aris sendiri sudah ditetapkan menjadi tersangka pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU Pornografi.

Selain itu, Aris diduga telah melakukan perdagangan manusia dan menyertakan anak di bawah umur sebagai mitra atau orang yang siap dinikahi secara siri dalam situs tersebut.

Lelang Perawan dan Perjaka

 Perawan dan perjaka.

Baca: Kisah AKBP Wiwin Fitra; Bukan Anak Jenderal, Sekarang Jadi Kapolres Balikpapan

Baca: Hampir Samai Rekor Lawas Diego Maradona, Kapten Napoli Malah Terbebani dan Terjebak Paceklik Gol

Dua kondisi ini dijamin oleh Aris Wahyudi, pemilik situs nikahsirri.com terkait para mitra atau klien di situsnya.

Untuk mengetahuinya, Aris Wahyudi memiliki cara tersendiri selain klien dan mitranya harus dewasa atau 17 tahun ke atas.

"Pastinya kalau mau ikut harus dewasa, kami sesuai standar dengan negara kalau dewasa itu 17 tahun ke atas," ujar Aris, ‎saat ditemui di rumah sekaligus kantor situs tersebut di Jatiasih, Bekasi, Sabtu (23/9/2017).

Rani Tania (30), istri dari Aris Wahyudi (49), pendiri situs perjodohan nikahsirri.com di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/10/2017)
Rani Tania (30), istri dari Aris Wahyudi (49), pendiri situs perjodohan nikahsirri.com di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/10/2017) (WARTA KOTA/MOHAMAD YUSUF)

Lebih lanjut, untuk memastikan mitra atau kliennya benar-benar perawan, bagi yang perempuan diminta melakukan tes perawan.

Sedangkan laki-laki diminta melakukan sumpah pocong.

"Kalau perempuan kan bisa di tes medis, tes perawan nanti ada surat dari dokter, nah kalau laki-laki kan sulit mereka perjaka atau bukan, jadi harus melalui prosedur sumpah pocong," tegasnya.

Sementara untuk mitra atau klien yang beragama non muslim, jika ingin mengikuti lelang perawanan nantinya harus pindah agama terlebih dulu.

Aris menambahkan sebutan mitra ‎disematkan bagi perawan atau perjaka yang berminat dalam kontes lelang dan fotonya dipampang di situs tersebut.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved