Kejam! Seorang Murid Meninggal Dunia Setelah Mendapat Perlakuan tak Senonoh dari Gurunya Sendiri

Untuk memuaskan hasratnya, dia tega melakukan hal tak senonoh kepada muridnya sendiri.

TRIBUNKALTIM.CO - Sungguh kejam guru satu ini.

Untuk memuaskan hasratnya, dia tega melakukan hal tak senonoh kepada muridnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi di sebuah sekolah dasar di Pulau Geser, Kecamatan Seram Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku.

Siswi ini berinisial SSR, dia mendapat perlakuan tak senonoh oleh IK (53).

Baca: Aktor Drama Reply 1988 Kim Joo Hyuk Tewas, Mobil Terbalik dan Terbakar

Dilansir Grid.ID Kompas.com, IK merupakan guru korban.

Nah, hal ini diketahui setelah orang tua korban melaporkan tindakan IK ke polisi.

Korban tidak cerita langsung ke orang tua.

SSR bercerita ke bibinya bahwa gurunya telah melakukan hal tak senonoh pada dirinya.

Baca: Pagi-pagi Terciduk, Pasangan Bukan Suami Istri Kucing-kucingan dengan Petugas

Kapolres Seram Bagian Timur, AKBP F. Xaverius Endriady menyebutkan, korban diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku di sebuah rumah kosong.

Rumah tersebut tak jauh dari tempat tinggal korban pada Selasa pekan lalu.

Nah, karena perbuatan gurunya tersebut.

Korban dibawa ke Puskesmas untuk menjalani perawatan medis.

Baca: Penting! Besok Polisi Razia Kendaraan Besar-besaran, Jangan Asal Mau Ditilang, Gini Aturannya!

Hal itu dilakukan karena kornban mengalami gangguan di bagian alat vitalnya.

Namun naas, setelah mendapat perawatan selama 6 hari.

Korban menghembuskan nafas terakhir.

"Pada Hari Senin tanggal 30 Oktober 2017 Pukul 11.45 WIT bertempat di Puskesmas Geser telah meninggal dunia korban kasus pencabulan atas nama SRM,” kata Xaverius.

Baca: Ngaku Punya Hubungan Spesial dengan Kapolri, Sepak Terjang Wanita Ini Berakhir Getir

Karena perbuatannya tersebut pelaku itu dikecam.

Kembali dikutip dari Kompas.com, salah satunya oleh politisi yang menyatakan bahwa perbuatan oknum guru tersebut sangatlah tidak berperikemanusiaan.

Hal itu disampaikan oleh Rohani melalui akun Facebooknya.

Selain itu, pelaku telah dijerat atas perbuatannya.

IK dijerat Undang-undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah ditayangkan Grid.ID dengan judul Mendapat Perlakuan Tak Senonoh dari Guru Sendiri, Siswi SD Ini Dibawa ke Puskesmas, Kemudian Ini yang Terjadi

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved