Telantarkan Istri dan Anak Demi Daun Muda, Iwan Akhirnya Menyesal Saat Dibui, Ini Penyebabnya. . .

Kepada Tribunkaltim.co, Iwan mengaku menyesal bertemu dengan perempuan muda berusia 22 tahun pada awal Januari 2017 silam.

TRIBUN KALTIM / MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
Iwan (37) tersangka kasus penganiayaan saat digiring petugas reskrim di Mapolres Balikpapan, Selasa (31/10/2017). 

"Saya cekik dia, saya pukul di pipi. Di warung itu hari Minggu pagi. Pas dia mau buka warung. Kalau luka di tangan itu, saya main-main saja megang pisau. Dianya yang malah hampirin sendiri pisau itu, lalu kena tangannya dan berdarah," ungkapnya.

Usai melakukan penganiayaan Iwan lari ke rumah kawannya di bilangan Gunung Guntur. Di sana ia menenangkan diri sebelum akhirnya dijemput polisi.

"Siang itu pak, jam 12 saya diambil," tuturnya.

Belakangan diketahui, motif Iwan melakukan penganiayaan tersebut tak lain lantaran kekasihnya tersebut kedapatan selingkuh dengan pria lain.

Selain itu, perubahan sikap kekasihnya beberapa bulan belakang juga memantik emosi Iwan berbuat seperti itu.

"Saya pernah dapati SMS di teleponnya, mesra-mesraan dengan pria lain. Puncaknya dari Kamis sampai Sabtu, dia cuekin saya terus. Saya tanya, tak mau jawab dan selalu menghindar," ujarnya.

Jumat (27/10/2017) kekasihnya sudah tak pulang ke indekos. Hal itu semakin membulatkan kecurigaan Iwan bahwa kekasihnya tersebut main hati dengan pria lain.

Apalagi sejak Juli hingga September ia kerja di Papua, baru Oktober ini ia pulang ke Balikpapan. Ia jadi buruh di proyek pembangunan Mapolres Balikpapan baru.

"Saya tanya jujur ke dia, apa kamu mau ninggalkan saya? Tapi dia gak jawab. Itu yang buat saya sakit hati, sampai ia gak pulang lagi ke kos," keluhnya.

Walhasil, emosi yang menumpuk tersebut ditumpahkan Iwan pada Minggu (29/10/2017) kepada kekasihnya. Hal itulah yang membuat ia saat ini tidur di hotel prodeo Mapolres Balikpapan.

"Sekarang saya sakit hati. Gak mau lagi ingat dia. Saya nyesal ninggalkan anak dan istri saya. Kemarin malah mereka yang jenguk saya," kata Iwan dengan mata berkaca-kaca.

Sementara Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra melalui Paur Subbag Humas Ipda Tri Ekwan mengungkapkan pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Balikpapan. Tersangka dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved