Tak Perlu Panik, Ini Penjelasan Kominfo terkait Registrasi Kartu Seluler

Terkait hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan klarifikasinya.

Editor: Amalia Husnul A
Ilustrasi 

Dijelaskan, setiap operator jaringan hanya boleh memiliki tiga nomor operator yang sama.

"Daripada berurusan nantinya, mending sedari sekarang kita lakukan registrasi ulang. Cara ini untuk semua operator jaringan... Ketik: ULANG#No NIK#NO KK# kirim ke 4444," tulis salah satu pengguna Facebook.

Menurut Kominfo, informasi di atas kurang tepat.

Baca: Curhat Mengharukan Melly Goeslaw Ditinggalkan Sang Kakak yang Beda Agama tapi Selalu Menjaganya

Baca: VIDEO - Ini 7 Pabrik Duit Roro Fitria, No 5 dari Kalimantan, No 6 Beneran? Bikin Merinding Ih. . .

Baca: Gerilya AHY, Usai Temui JK, Kini Kunjungi Prabowo, Persiapan Menuju Pilpres 2019?

Yang benar adalah registrasi kartu seluler lama dilakukan dengan:

1. Untuk Indosat, Smartfren dan Tri: 

SMS ke 4444 dengan format ULANG# Nomor NIK#Nomor KK#

2. Untuk XL:

SMA ke 4444 dengan format ULANG#NIK#NomorKK

3. Untuk Telkomsel:

SMS ULANG(spasi)NIK#Nomor KK# ke 4444.

Untuk pengguna baru masing-masing operator sedikit berbeda.

1. Untuk Tri, Smartfren, dan Indosat,

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved