Mau Dicopot, Siti Qomariah Layangkan Gugatan ke MK DPP PAN dan PN Samarinda
Karena terancam posisinya di DPRD Kaltim, Siti Qomariah mengaku sudah dalam proses permohonan gugatan ke Mahkamah Partai.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Siti Qomariah mengungkapkan dirinya sudah menempuh jalur hukum ke Mahkamah Partai DPP PAN. Ia merasa selalu dipersalahkan oleh DPW PAN Kaltim.
Persoalannya, ia dianggap keberatan membayar biaya kontribusi Pileg 2014 sebesar Rp 50 juta.
Qomariah mempertanyakan, jika ia akan di PAW dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kaltim, apa kesalahan yang dilakukannya. Menurut dia, ia tidak menantang DPP, tetapi untuk mencari keadilan.
"Karena saya kan disalah-salahkan terus. Apa sih yang benar? Itulah ketidakadilannya. Saya punya bukti rapat pleno mana yang belum bayar. Lalau di depan rapat partai, Rahmat Majid sudah disetor," bebernya.
Karena terancam posisinya di DPRD Kaltim, Siti Qomariah mengaku sudah dalam proses permohonan gugatan ke Mahkamah Partai.
Baca juga:
Hadapi Bhayangkara FC, Ini Misi yang Diusung Mitra Kukar
PARADE FOTO - Serunya Momen Bobotoh Wilayah Solo Sambut Tim Persib Bandung di Bandara
Bombardir Timor Leste, Indonesia Catatkan Hasil Lebih Baik dari Tim Negeri Jiran
Garuda Nusantara Pesta Gol, Hasil Lengkap Timnas U-19 VS Timor Leste
Hasil Lengkap Liga Champions Dini Hari, Real Madrid Tersungkur, Klub Inggris Lanjutkan Dominasi
"Iya, sekarang sedang diproses di Mahkamah Partai. Sudah ada registrasi gugatan ke Pengadilan Negeri Samarinda" tuturnya.
Terkait hKetal tersebut, Ketua Fraksi PAN DPRD Kaltim, Muspandi, menjelaskan alasan pemecatan Siti Qomariah bukan masalah kontribusi dana Pemilihan Legislatif 2014 terlambat. Persoalan itu sudah dibahas di internal pengurus dan diklarifikasi.
"Sampai pada akhirnya, menyampaikanlah dengan lantangnya Ibu Qom (Siti Qomariah) pada waktu rapat harian itu. Sudah ini kita serahkan kepada DPP saja segala sesuatu urusan ini. Apapun alasannya nanti, ketika DPP mengeluarkan surat, saya akan terima," tutur Muspandi menirukan ucapan Siti Qomariah, kepada Tribun, usia bertemu dengan Ketua DPRD Kaltim, Rabu (1/10/2017) kemarin.
Namun, lanjut dia, persoalan awalnya terkait terlambatnya pembayaran kontribusi incumben calon legisltif tahun 2014 sebesar Rp 50 juta.
"Sampai dilantik, dia (Qomariah) masih negosiasi (biaya kontribusi) karena agak keberatan," bebernya.
Baca juga:
Duh Kejam! Puluhan Beruang Madu Diselundupkan ke Vietnam untuk Bahan Kosmetik
Uber Siapkan Izin Hingga Pertengahan November
Balikpapan dan Kukar belum MoU Implementasi SP2D Online, Mengapa?
Bupati tak Permasalahkan Penolakan Golkar dan PKS
Kagum Prestasi Fatur yang Ubah Rumput Teki jadi Bahan Bakar, Awang Faroek Ingin Bertemu Langsung
Para caleg di PAN yang berstatus incumbent sudah melakukan kesepakatan dengan menandatangani fakta integritas bahwa ada keajiban yang disetorkan kepada partai.
"Karena dia merasa keberatan. Kalau yang lain tidak membayar, tapi tidak keberatan," ucap Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim.
Menurut dia, jika dia membayar biaya/dana kontribusi pada saat Pileg 2014, dikhawatirkan digunakan untuk melawannya saat pileg berlangsung.
"Kalau dia beralasan, kalau saya bayar nanti, dana itu digunakan untuk melawan saya (dengan sesama caleg PAN di daerah pemilihan yang sama). Kalau yang lain, seperti Pak Rahmat Majid, dia telat membayar saja," ungkapnya. (*)