UMP 2018, Ini Daftar 3 Daerah yang Tertinggi, Apakah Kalimantan Timur Termasuk?

Kenaikan ini mengacu kepada Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Pernaker) nomor 78 Tahun 2015 dan PP 78 tahun 2016.

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUN KALTIM/ANJAS PRATAMA
Ilustrasi. Suasana rapat Dewan Pengupahan terkait UMP Kaltim 2017, Kamis (27/10/2016). 

Baca: Bercerai dari Caisar, Indadari Ungkap Hal Mistis, Termasuk Sempat Muntah Belatung, Ngeri Eh

Baca: Dua Kali Dibongkar Ahok, Jadi Cagar Budaya, Anies Bangun Lagi Pemukiman di Kampung Akuarium

2. Surabaya

UMP wilayah Kota Surabaya telah ditetapkan.

Seperti diberitakan Surya, jumlah UMP yang ditetapkan adalah sebesar Rp 3,5 jutaan.

Jika formula ini yang dijalankan maka UMK di ring 1 (Surabaya, Kab. Gresik, Kab. Sidoarjo, Kab. Pasuruan dan Kab. Mojokerto) akan berada di kisaran Rp 3,5 juta dari sebelumnya Rp 3,2 juta.

"Namun besaran UMK itu masih belum bisa berlaku karena masing-masing kabupaten kota masih belum menetapkan UMK mereka," terang Kepala Disnaker dan Transmigrasi Jatim Setiajit, Rabu (1/11/2017).

Baca: Gubernur Kaltim Diingatkan Tentang Penetapan UMP 2018

Baca: 7 Fakta Mengejutkan di Balik Peristiwa Sumpah Pemuda, Nomor 6 Ngga Nyangka Banget

Baca: Perempuan Cantik Penyebar Meme Novanto Sakit Mengaku Iseng, Polisi Buru Penyebar Lainnya

Saat ini, kabupaten dan kota masih membahas bersama Dewan Pengupahan setempat.

Namun UMK itu sudah harus ditetapkan pada 21 November 2017.

3. Sulawesi Utara

Dilansir dari Tribun Manado, Gubernur Sulut Olly Dondokambey meneken peraturan Gubernur no 48 tahun 2017.

Pergub itu pengaturan Upah Minimun Provinsi (UMP) tahun 2018.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved