UMP 2018, Ini Daftar 3 Daerah yang Tertinggi, Apakah Kalimantan Timur Termasuk?
Kenaikan ini mengacu kepada Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Pernaker) nomor 78 Tahun 2015 dan PP 78 tahun 2016.
Baca: Bercerai dari Caisar, Indadari Ungkap Hal Mistis, Termasuk Sempat Muntah Belatung, Ngeri Eh
Baca: Dua Kali Dibongkar Ahok, Jadi Cagar Budaya, Anies Bangun Lagi Pemukiman di Kampung Akuarium
2. Surabaya
UMP wilayah Kota Surabaya telah ditetapkan.
Seperti diberitakan Surya, jumlah UMP yang ditetapkan adalah sebesar Rp 3,5 jutaan.
Jika formula ini yang dijalankan maka UMK di ring 1 (Surabaya, Kab. Gresik, Kab. Sidoarjo, Kab. Pasuruan dan Kab. Mojokerto) akan berada di kisaran Rp 3,5 juta dari sebelumnya Rp 3,2 juta.
"Namun besaran UMK itu masih belum bisa berlaku karena masing-masing kabupaten kota masih belum menetapkan UMK mereka," terang Kepala Disnaker dan Transmigrasi Jatim Setiajit, Rabu (1/11/2017).
Baca: Gubernur Kaltim Diingatkan Tentang Penetapan UMP 2018
Baca: 7 Fakta Mengejutkan di Balik Peristiwa Sumpah Pemuda, Nomor 6 Ngga Nyangka Banget
Baca: Perempuan Cantik Penyebar Meme Novanto Sakit Mengaku Iseng, Polisi Buru Penyebar Lainnya
Saat ini, kabupaten dan kota masih membahas bersama Dewan Pengupahan setempat.
Namun UMK itu sudah harus ditetapkan pada 21 November 2017.
3. Sulawesi Utara
Dilansir dari Tribun Manado, Gubernur Sulut Olly Dondokambey meneken peraturan Gubernur no 48 tahun 2017.
Pergub itu pengaturan Upah Minimun Provinsi (UMP) tahun 2018.