UMP 2018, Ini Daftar 3 Daerah yang Tertinggi, Apakah Kalimantan Timur Termasuk?

Kenaikan ini mengacu kepada Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Pernaker) nomor 78 Tahun 2015 dan PP 78 tahun 2016.

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUN KALTIM/ANJAS PRATAMA
Ilustrasi. Suasana rapat Dewan Pengupahan terkait UMP Kaltim 2017, Kamis (27/10/2016). 

UMP Sulut yang telah ditetapkan sebesar Rp 2.824.286.

UMP tersebut merupakan UMP terbesar ketiga di Indonesia dan paling besar di Pulau Sulawesi.

Namun, UMP tinggi ternyata memiliki risiko tinggi.

Pekerja dari luar daerah bisa menyerbu lapangan pekerjaan di Sulut. (TribunWow.com/Galih Pangestu J)

Lantas bagaimana dengan UMP Kalimantan Timur (Kaltim)?

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim, Amir P Ali mengatakan, Upah Minimum Provinsi Kaltim sudah ditetapkan oleh Pemprov Kaltim menjadi Rp 2.543.000.72.
Berdasarkan keputusan Kementerian Tenaga Kerja, UMP naik sebesar 8,71 persen.
Keputusan itu dibahas bersama Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, Kepala Disnaker, Fathul Halim (kini dimutasi menjadi Kepala BPKAD), 27 Anggota Dewan Pengupahan (Amir, Novel, Bambang Edi Fitriadi, Syaiful Anwar dll) di Lamin Etam, Kantor Gubernur Kaltim.
"Semua sudah sepakat, UMP naik menjadi 2.543.000.72. Sebelumnya UMP di Kaltim hanya Rp 2,3 juta," kata Amir P Ali, yang mewakili Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Kaltim, kepada Tribun, di kantor KONI Kaltim, Jalan Kesuma Bangsa, Rabu (1/11/2017).
Amir P Ali
Amir P Ali (NET)
Sebelum disetujui dan ditetap kenaikan UMP, kata Amir, peserta rapat sempat mengusulkan ke Gubernur Kaltim untuk menggenapkan UMP Kaltim dari Rp 2.543 juta menjadi Rp 2,6 juta.
"Tapi Pak Gubernur tidak mau. Dia tetap sesuai dengan permintaan Menaker," tutur Amir, yang kini menjabat Wakil Ketua Pemuda Pancasila Provinsi Kaltim.
Penetapa UMP Kaltim, lanjut dia, akan diberlakukan mulai per 1 Januari 2018 mendatang.
Hanya saja, sebelum diberlakukan, semua pihak dapat mengajukan sanggahan atas penetapan UMP Kaltim.
"Mereka, siapapun dia, buruh atau warga yang merasa tidak setuju atau tidak cocok dengan angka UMP itu, bisa mengajukan sanggahan ke PTUN (Pengdilan Tata Usaha Negara).
Tapi harus punya dasar. Jadi sebelum diberlakukan akan ada masa sanggah sebelum bulan Januari 2018 mendatang," urai Amir. (*)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved