Saat Menarik Pukat, Nelayan Kaget Muncul Duyung Dugon, Ini yang Dilakukannya Kemudian
Ia menjelaskan, secara kronologi duyung ditemukan saat seorang nelayan sedang melaut mencari ikan.
Penulis: Budi Susilo |
Kontan, atas kejadian tersebut, Ali Baba langsung melapor kepada pihak pimpinan di daerah tersebut.
"Pergi melapor ke Kades Waewuring dan Pokmaswas Waewuring," ungkap Yudha.
Langkah selanjutnya, aparatur desa juga menembuskan informasinya ke Dinas Perikanan Flores Timur, yang sejak itulah langsung ditanggapi cepat.
"Tim langsung bergerak ke lokasi. Tim terdiri unsur pemerintah kabupaten, anggota Pol air Polda, anggota Satwas PSDKP Larantuka, dan WCS," ungkap Yudha.
Saat di lokasi, tim melakukan identifikasi dan pengecekan terhadap temuan duyung.
Hasilnya ternyata duyung tersebut berukuran mungil.
Duyung memiliki panjang 118 centimeter, lingkar badan 80 centimeter, lebar ekor 30 centimeter, lingkar kepala 50 centimeter, panjang tungkai 22 centimeter.
Setelah melalui proses identifikasi, tim melakukan pelepasan.
Karena menurut Yudha, mamalia duyung merupakan satwa yang dilindungi oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya.
Selain itu, tambah Yudha, ada juga aturan di Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Karena itu harus segerap dilepasliarkan kembali tidak boleh dibunuh apalagi dipelihara. Pelepasan dilakukan pada Senin (6/11/2017).
"Tim langsung melepaskan di daerah habitatnya, dilepas di daerah Padang Lamun sekitar Perairan Meko, Adonara Flores Timur," ujarnya. (*)