Target Sertipikat Gratis 7000

Tiga Tahun ke Depan Semua Aset Pemkab PPU Wajib Sertipikat

Staf Kementrian Agraria bersama anggota DPR RI Komisi II Hetifah Sjaifudin mendorong Pemkab PPU agar segera mensertipikatkan semua aset-asetnya.

Penulis: Samir |
Tribunkaltim/M Wikan H
bendera berukuran 1000 m2 berkibar diatas pioneering yang memecahkan rekor dunia di pantai corong penajam paser utara, Sabtu (28/10). Acara ini dalam rangka peringatan hari sumpah pemuda ke 89 

PENAJAM, TRIBUN- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan kepada Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), agar tiga tahun mendatang seluruh aset lahan milik pemerintah daerah sudah bersertifikat.

Staf Ahli Menteri ATR/BPN, Bahrusyah saat mendampingi anggota Komisi II DPR RI Hetifah Sjaifudin dalam pertemuan dengan Sekda, Tohar, Selasa (7/11) mengatakan, selama ini banyak daerah yang kurang memperhatikan untuk sertifikasi lahan milik pemerintah daerah.

Ia mengatakan, alasan belum melakukan sertifikasi lahan apakah karena kurang pengetahuan atau kesibukan sehingga tidak memiliki waktu untuk sertifikasi lahan pemerintah daerah.

bendera berukuran 1000 m2 berkibar diatas pioneering yang memecahkan rekor dunia di pantai corong penajam paser utara, Sabtu (28/10). Acara ini dalam rangka peringatan hari sumpah pemuda ke 89
bendera berukuran 1000 m2 berkibar diatas pioneering yang memecahkan rekor dunia di pantai corong penajam paser utara, Sabtu (28/10). Acara ini dalam rangka peringatan hari sumpah pemuda ke 89 (Tribunkaltim/M Wikan H)

“Tapi saya minta agar tiga tahun mendatang seluruh aset lahan pemerintah PPU sudah harus sertifikat,” jelasnya. Bahkan ia meminta kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) PPU untuk membantu menyelesaikan sertifikasi lahan pemerintah daerah.

Baca: Pemkab PPU Terus Cari Aset, Ternyata Ini yang Ditemukannya di Balikpapan

Baca: 100 Anggota Pramuka PPU akan Mengikuti Napak Tilas Perjuangan Selama Dua hari Dua Malam

Baca: Ketua DPC PDI PPU Mundur dari Pencalonan Bupati Pilkada 2018

Mengenai lahan yang belum memiliki bukti kepemilikan seperti segel, Bahrusyah mengatakan tidak menjadi masalah tinggal bupati membuat surat pernyataan bahwa lahan tersebut tidak menjadi sengketa dengan pihak lain. Dengan surat pernyataan itu cukup untuk diajukan lahan tersebut untuk diterbitkan sertifikat.

Karena belum ada kursi, maka siswa-siswi yang belajar di Kelas II B SD 002 Waru, Penajam Paser Utara (PPU), cukup lesehan di lantai.
Karena belum ada kursi, maka siswa-siswi yang belajar di Kelas II B SD 002 Waru, Penajam Paser Utara (PPU), cukup lesehan di lantai. (samir paturussi/ tribun kaltim)

Untuk menyelesaikan target itu, ia menyarankan kepada pemerintah daerah untuk menitipkan pegawai yang bisa membantu di Kantor BPN. Bahkan pihaknya siap memfasilitasi bila ada tenaga di PPU untuk di sekolahkan di sekolah petanahan.

Selain itu lanjutnya, ia juga berharap agar seluruh lahan rumah ibadah seperti masjid, musalla dan gereja agar juga bisa disertifikatkan.

“Untuk sertifikasi lahan rumah ibadah termasuk makam bisa bekerja sama dengan Kemenag. Saya harapkan bisa rampung tiga tahun mendatang,” ucapnya.

Sekda PPU Tohar saat memimpin  pertemuan bersama perwakilan Dirjen Migas membahas rencana pemasangan  jaringan gas di Penajam-SAMIR (1)
Sekda PPU Tohar saat memimpin pertemuan bersama perwakilan Dirjen Migas membahas rencana pemasangan jaringan gas di Penajam-SAMIR (1) (samir paturussi/ tribun kaltim)

Bukan hanya itu, ia juga meminta kepada Pemkab PPU agar menunjuk salah satu desa lengkap. Desa lengkap ini seluruh lahan masyarakat sudah memiliki sertifikat. Bila ini bisa diwujudkan maka Pemkab PPU bisa menerima penghargaan dari Kementerian ATR/BPN.

Baca: Disdukcapil PPU Serahkan 1.500 KTP- El kepada Warga Babulu dan Waru

Baca: Calon Perseorangan Pilkada PPU Minimal Serahkan 11.829 Surat Dukungan

Baca: 3 Tahun, Seluruh Lahan Pemkab PPU Harus Punya Sertifikat

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved