Target Sertipikat Gratis 7000

Tiga Tahun ke Depan Semua Aset Pemkab PPU Wajib Sertipikat

Staf Kementrian Agraria bersama anggota DPR RI Komisi II Hetifah Sjaifudin mendorong Pemkab PPU agar segera mensertipikatkan semua aset-asetnya.

Penulis: Samir |
Tribunkaltim/M Wikan H
bendera berukuran 1000 m2 berkibar diatas pioneering yang memecahkan rekor dunia di pantai corong penajam paser utara, Sabtu (28/10). Acara ini dalam rangka peringatan hari sumpah pemuda ke 89 

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI Hetifah meminta agar PTSL (Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) bisa diselesaikan Kantor BPN PPU sesuai target. Karena dari 7.000 berkas yang diterima agar tahun ini bisa diselesaikan minimal 6.000.

“Mudah-mudahan sertifikat gratis ini bisa menjadi hadiah akhir tahun bagi masyarakat,” katanya.

Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU)masih terus mencari bukti kepemilihan sejumlah aset milik pemerintah daerah. bahkan sejumlah bukti kepemilikan ditemukan di Pemkot Balikpapan dan Kabupaten Paser.

Bupati Penajam Paser Utara, Drs Yusran Aspar sedang melakukan wawancara.
Bupati Penajam Paser Utara, Drs Yusran Aspar sedang melakukan wawancara. (Sarassani/ Tribun kaltim)

Sekda PPU, Tohar, kepada Tribun, Selasa (7/11), menyampaikan bahwa beberapa waktu lalu telah menerima empat bukti surat kepemilikan dari Pemkot Balikpapan. Karena sebelumnya Kecamatan Penajam bergabung dengan Kota Balikpapan tahun 1978.

Baca: Lima Anggota Fraksi Golkar Lakukan Boikot dalam Sidang Paripurna DPRD Penajam Paser Utara

Baca: Dewan Setujui Empat Raperda Menjadi Perda di Pemkab Penajam Paser Utara

Baca: Bupati Penajam Beri Bonus Masing-masing Pemain Rp 10 Juta dan Pelatih Rp 20 Juta

"Kami bersyukur, karena Pemkot Balikpapan terbuka untuk mencari bukti kepemilikan aset pemkab terutama di Kecamatan Penajam," jelasnya. Bukan hanya itu lanjutnya, juga telah mendapatkan dua surat kepemilikan puskesmas di Kecamatan Babulu di Kabupaten Paser.

Ia mengaku, sebelumnya Kabupaten PPU masih bergabung dengan Kabupaten Paser sehingga banyak aset sudah dihibahkan namun belum memiliki surat alas hak.

Tohar mengaku, saat ini juga telah mematok lahan-lahan Pemkab PPU sebagai bukti bahkan lahan tersebut telah menjadi milik pemerintah daerah. Sementara untuk lahan yang belum memiliki bukti kepemilikan, ia mengatakan bahwa masih berupaya termasuk dengan menbuat surat pernyataaan bahkan lahan tersebut milik Pemkab PPU.(mir)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved