Kejahatan Seksual pada Anak
Sering ke Rumah untuk Ketemu Ayahnya, Remaja Samarinda Ini Malah Digarap Jadi Budak Seks
Kasus asusila yang korbannya anak di bawah umur, kembali terjadi di kota Tepian.
Penulis: Christoper Desmawangga |
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kasus asusila yang korbannya anak di bawah umur, kembali terjadi di kota Tepian.
Kali ini, gadis berusia 16 tahun jadi budak seks teman ayahnya.
Pelaku berinisial Th alias Koko (32), warga Jalan Lumba-lumba, merupakan tetangga korban.
Awal mula pelaku mengajak korbannya untuk berhubungan seks layaknya pasangan suami istri, saat pelaku kerap bertandang ke rumah korban, guna bertemu dengan ayahnya.
Terlebih, sehari-hari pelaku bekerja di bengkel yang terdapat di depan rumah korban.
"Saya hanya tanya saja sama dia (korban), bisa kah, dia bilang bisa, ya sudah," ucap pelaku, Kamis (8/11/2017).
Baca: Membuat Sertifikat Tanah Balikpapan Sekarang Gratis dan Cepat!
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan korban, keduanya telah berhubungan seks sebanyak 3 kali, yang dilakukan pada tanggal 3, 17 dan 24 September tahun ini.
Dengan iming iming diberi uang setelah melakukan hubungan seks, korban pun menuruti kemauan pelaku.
Korban pun diberi uang senilai Rp 100 ribu - Rp 200 ribu setiap kali berhubungan.
"Saya kasih uang habis itu," ucap pria yang telah memiliki 3 anak itu.
Baca: Fahri Hamzah Sebut Pernikahan Kahiyang Mewah, Ini Fakta yang Ditemukan Panglima TNI
Baca: Kejari Balikpapan Datangi Kantor DPRD, Ada Pemeriksaan?
Baca: Absen ke Acara Pernikahan Kahiyang-Bobby, Iis Dahlia Bikin Warga Solo Tersinggung, Apa Pasal?
Terungkapnya kasus itu sendiri berawal dari salah satu keluarga korban yang melihat adanya seorang pria di dalam rumah korban, saat hendak ditangkap, pelaku melarikan diri dan meninggalkan sendalnya di depan rumah korban, pada Selasa (7/11/2017) silam.
Saat itulah, korban menceritakan semua yang terjadi, dan orangtua korban langsung melaporkan hal itu ke kepolisian, lalu pelaku diamankan pada hari itu juga.
"Keluarga korban melihat ada pria di dalam rumah, lalu pria itu kabur dan si korban menceritakan apa yang telah terjadi," ucap Kapolsekta Samarinda Ilir, Kompol Chandra Hermawan.
"Saat itu pelaku tengah membujuk korban, untuk berhubungan lagi, namun keduluan dipergoki oleh keluarganya," tambahnya.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan mencapai 15 tahun penjara. (*)