Membuat Sertifikat Tanah Balikpapan Sekarang Gratis dan Cepat!
Program pembuatan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional sekarang ini gratis, tidak dipungut biaya.
Penulis: Budi Susilo |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Program pembuatan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional sekarang ini gratis, tidak dipungut biaya.
Program ini bernama Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Saat ditemui Tribunkaltim.co, Muhammad Hakim, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Balikpapan Selatan, menjelaskan, seluruh Kota Balikpapan telah tersedia sekitar 5 ribu peluang membuat sertifikat tanah gratis dalam program PTSL.
"Dahulu mau buat harus bayar. Buat cara reguler bayar tapi kalau lewat PTSL gratis. Programnya dari Presiden langsung," ungkapnya pada Kamis (9/11/2017).
Sebelum masuk ke tahapan PTSL, pemohon harus membuat terlebih dahulu IMTN di tingkat kecamatan.
Baca: Fahri Hamzah Kritik Acara Kahiyang, Menteri Ini Kesal: Saya Pengin Lihat Kalau Dia Nikahin Putrinya!
Baca: Fahri Hamzah Sebut Pernikahan Kahiyang Mewah, Ini Fakta yang Ditemukan Panglima TNI
Baca: INFO CPNS 2017 - Tak Bisa Dipermainkan, SKB Berpengaruh 60 Persen Kelulusan
"Sama saja gratis tidak dipungut biaya. Nol rupiah," ujar pria beranak dua ini.
Karena itu, setiap masyarakat yang memiliki lahan secara jelas dan tepat namun belum memiliki sertifikat tanah ada baiknya segera mengurus selagi masih ada program PTSL.
"Buat sertifikat tanah gratis, paling cepat tiga bulan sudah bisa rampung asalkan memenuhi syarat," tutur Hakim.
Karena itu dia menegaskan, setiap pemohon ada baiknya mengurus sendiri dengan membawa alat bukti kepemilikan lahan seperti di antaranya saksi-saksi batas dipastikan urusan cepat selesai tepat waktu.
"Kalau kena bayaran mungkin saja si pemohon menyewa jasa melalui calo. Mungkin tidak ada waktu makanya mengurusnya pakai bantuan orang lain," ungkap Hakim.
Khusus di Kecamatan Balikpapan Selatan, pemohon yang sedang mengurus sertifikat tanah sudah mencapai angka dua ribu lebih.