Ketua PTUN Tetap Minta 3 Pejabat Nonjob Dikembalikan ke Eselonnya

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, meminta Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid tetap melaksanakan putusan dengan sempurna.

TRIBUN KALTIM / NIKO RURU
Mantan Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nunukan Muhammad Firnanda dan mantan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Nunukan Budi Prasetya, Senin (16/10/2017) menyampaikan keterangan pers soal penolakan pelantikan 

"Kami sudah laksanakan putusan itu. Tetapi memang tidak semua. Kalau mencabut putusan Bupati, kami telah cabut. Tetapi untuk pengembalian ke jabatan semula itu yang tidak kami laksanakan," kata Sabri.

Sabri mengatakan, dengan penuhnya posisi jabatan yang setara dengan ketiganya, tentu tidak mungkin melaksanakan putusan PTUN Samarinda yang memerintahkan untuk merehabilitasi penggugat berupa pemulihan hak penggugat dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabat sebagai pegawai negeri sipil dalam jabatan atau setara dengan jabatan penggugat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca: 5 Kisah Nyata Anak Perempuan yang Dibesarkan Secara Liar dan Tinggal Bersama Binatang Seperti Tarzan

Sabri memastikan, Bupati Nunukan telah menerbitkan surat keputusan yang menempatkan Joko pada jabatan Kepala Seksi Aparatur Pemerintahan Desa dan Kelembagaan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Nunukan.

Budi Prasetya sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan pada Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Nunukan.

Sedangkan Firnanda menempati jabatan baru sebagai Kepala Sub Bidang Kedaruratan dan Logistik pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Nunukan.

Hanya saja ketiganya menolak menduduki jabatan baru ini dengan meninggalkan upacara pelantikan diRuang Pertemuan VIP Lantai IV Kantor Bupati Nunukan, Senin (16/10/2017) lalu. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved