Bangunan Karaoke Milik Ahmad Dhani Langgar Perda Kota Tepian?
Sementara itu, dikonfirmasi setelahnya, Sugeng Chairuddin, Sekkot Samarinda kemudian menjelaskan hal itu.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Belum dioperasikan, tempat karaoke keluarga Masterpiece yang beralamatkan di Jalan M. Yamin Samarinda sudah mendapat penolakan dari berbagai pihak.
Salah satunya adalah Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Mulawarman Samarinda.
Presiden BEM Unmul, Norman Iswahyudi, menyuarakan keberatan tersebut kepada Tribun, Senin (13/11/2017).
Masterpiece sendiri merupakan tempat karaoke keluarga yang dimiliki oleh musisi terkenal Ahmad Dhani, dan sudah dibuka di beberapa kota di Samarinda.
Alasan Perda Kota yang jadi penolakan, yakni Perda Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan di Kota Samarinda.
Baca juga:
Musim Kompetisi Liga 1 Berakhir, Kim Kurniawan Pulang ke Eropa
Tiga Klub Liga 1 Incar Kartika Ajie
15 Tahun Bela PSM Makassar, Sang Legenda Itu Akhirnya Pamit Berlinang Air Mata
Kata-kata Irfan Bachdim soal Gelar Juara yang Disambut Sorakan Gemuruh Suporter
Tersisa 4 Kursi, Ini 28 Negara yang Sudah Lolos ke Piala Dunia 2018
Bali United 'Dipilih' FIFA Jadi Juara Liga 1
Poin yang dilanggar yakni pada Pasal 9 Ayat 2 dalam Perda tersebut.
Disebutkan bahwa lokasi dan atau zona tertentu yang diperuntukan bagi tempat penyelenggaraan usaha hiburan harus jauh dari rumah ibadah, tempat pendidikan, pemukiman penduduk dan perkantoran dengan jarak minimal 300 meter.
Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan mahasiswa , karena Masterpice berdiri hanya beberapa meter dari gerbang Unmul, serta berdekatan dengan kampus lainnya, semacam STMIK Wicida Samarinda, serta IKIP PGRI Kaltim, serta Unmul itu sendiri.
“Kami sudah ukur. Melalui manual, serta GPS dilakukan. Dari pengukuran kami, tempat hiburan karaoke itu jaraknya kurang dari 300 meter. Ini berarti sudah melanggar Perda Nomor 5/2013 tersebut. Semuanya kena, baik Unmul, kemudian sarana ibadah yang dekat dengan lokasi, serta kampus lainnya,” ujarnya.
Hal ini pun sudah dibahas manajemen BEM Unmul, dengan pihak terkait, termasuk dinas di Pemkot Samarinda, yang mengurus perizinan, yakni Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda.
“Kami sudah lakukan kunjungan ke sana (DPMPTSP). Menanyakan hal itu. Dari sana, tempat hiburan karaoke tersebut sudah jantongi izin. Dari situ kami kaget. Dari sana kami mulai tanyakan, kok bisa seperti itu. Jarak tersebut, juga kami tanyakan. Tetapi disampaikan bahwa ada perhitungan yang beda antara yang dilakukan dengan kami,” katanya.
Tribun kemudian mengkonfirmasi Akhmad Maulana, Kepala DPMPTSP Samarinda terkait hal tersebut.
Baca juga:
Setya Novanto Beralasan Harus Izin Presiden, Wakil Ketua KPK Ungkap Mengada-ada
Akankah Kembali Ajukan Praperadilan? Begini Jawaban Setya Novanto
Dukung Monas Bisa Digunakan untuk Kegiatan Keagamaan, Anies Bakal Terbitkan Pergub
2 Senjata yang Dipakai Menembak Dokter Lety Dibeli Lewat Facebook
Seluruh Permukiman Liar di Bantaran Sungai Bakal Ditertibkan Gubernur Anies
Kucing Ini Diduga Coba Bunuh Wanita, Korban Alami Luka 20 Cakaran di Wajah, Kondisinya Mengerikan!
Namun ia menyarankan untuk langsung komunikasi dengan Sekkot Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin.
Pasalnya sudah ada rapat yang dilakukan membahas hal tersebut, dan beliaulah yang bisa menjelaskan detail persoalan tersebut.
“Kemarin sudah rapat. Pak Sekda yang akan sampaikan, agar informasi tak terpencar-pencar. Takut bias informasinya,” kata Akhmad Maulana.
Sementara itu, dikonfirmasi setelahnya, Sugeng Chairuddin, Sekkot Samarinda kemudian menjelaskan hal itu.
“Yang ada itu dulu, sebelum izin HO dihapus, sudah ada izin yang didapat, di bulan Mei 2017. Tetapi kan yang penting sekarang itu adalah perubahan IMB-nya. Untuk IMB-nya, itu belum keluar perubahannya. Sebelumnya, IMB-nya di sana dalah untuk peruntukan ruko saja, bukan karaoke. Jadi harus dirubah. SITU (Surat Izin Tempat Usaha)-nya sudah, tetapi perubahan IMB-nya belum, saat kemarin saya cek itu,” ucapnya.
Adanya keluhan dari pihak mahasiswa Unmul serta Ikatan Remaja Masjid yang berdekatan dengan lokasi tempat karaoke ini juga dijawab Sugeng.
“Oh,iya, Itu kami kaji juga. UKL-UPL-nya juga belum dibuat itu. Jadi, jika dua izin itu belum ada, mereka belum bisa operasi. Sebenarnya mereka juga tak bisa merubah bangunan dahulu, karena IMB-perubahannya kan belum keluar. Kalau soal 300 meter, Pemkot selalu tak akan melanggar. Semua sudah diukur balik, dan memang di atas 300 meter, hanya satu tempat yang kurang dari 300 meter yakni STMIK. Saat itu ukurannya 290 meter. Sementara yang lain, ada yang 350 meter, ada 320 meter. Itu hasil laporan yang masuk ke saya,” katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/masterpiece-di-samarinda_20171113_193948.jpg)