Korupsi KTP Elektronik
Setya Novanto Beralasan Harus Izin Presiden, Wakil Ketua KPK Ungkap Mengada-ada
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif menegaskan bahwa pihaknya tidak harus mengantongi izin Presiden.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif menegaskan bahwa pihaknya tidak harus mengantongi izin Presiden untuk memeriksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.
Menurut Syarif, aturan terkait hal ini sudah jelas dan tak perlu diperdebatkan.
"Tidak (perlu izin Presiden) sama sekali kok, tidak harus izin. Baca saja aturannya kan itu juga sudah ada putusan MK tidak mewajibkan adanya izin dari Presiden," kata Laode di Gedung KPK Jakarta, Senin (13/11/2017).
Baca: 2 Senjata yang Dipakai Menembak Dokter Lety Dibeli Lewat Facebook
Pasal 245 Ayat 1 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang sudah diuji materi oleh Mahkamah Konstitusi mensyaratkan pemeriksaan anggota DPR harus seizin Presiden.
Namun, Pasal 245 Ayat 3 menyatakan bahwa ketentuan Ayat 1 tidak berlaku apabila anggota DPR melakukan tindak pidana khusus, termasuk korupsi.
Laode mengatakan, alasan Novanto yang enggan menghadiri pemeriksaan karena KPK tak mengantongi izin Presiden mengada-ada.
Baca: 2 Senjata yang Dipakai Menembak Dokter Lety Dibeli Lewat Facebook
Apalagi sebelumnya Novanto juga pernah menghadiri panggilan pemeriksaan meski KPK tak mengantongi izin Presiden.
Baca: Setya Novanto Kembali Jadi Tersangka, Begini Tanggapan Aburizal Bakrie
"Beliau kan pernah hadir beberapa kali dipanggil. Saat itu beliau hadir tanpa surat izin Presiden, kenapa sekarang hadir harus kami mendapat izin dari Presiden. Ini suatu yang mengada-ada," kata dia.
Setya Novanto kembali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (13/11/2017).
Ini adalah ketiga kalinya Novanto mangkir diperiksa sebagai saksi dalam pengusutan kasus e-KTP untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
Baca: Tak Sampai 5 Menit, Begini Cara Eman Curi Motor!
Novanto beralasan bahwa KPK harus mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo untuk dapat memeriksa dirinya.
Alasan serupa juga sempat digunakan Novanto pada pemanggilan sebelumnya. (Kompas.com/Ihsanuddin)