Korupsi KTP Elektronik

Setya Novanto Mangkir Lagi, Pimpinan KPK: Setiap Orang Punya Pintu Tobat. . .

Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP pada hari ini, Senin (13/11/2017).

TRIBUN KALTIM/ANJAS PRATAMA
Saut Situmorang, Wakil Ketua KPK saat ditemui awak media di Fakultas Hukum Unmul, Rabu (19/7/2017). 

Baca: Kembali Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Setya Novanto Sakit Lagi

Ia juga enggan berkomentar apakah Novanto perlu ditahan atau tidak.

"Jangan dulu. Nanti kita lihat dulu lah," ujar Saut.

Novanto tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK dengan alasan bahwa KPK harus mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo untuk memeriksa dirinya.

Alasan ini disampaikan Novanto dalam surat yang dikirimkan ke KPK.

Surat itu bertanda kop DPR dan ditandatangani Ketua DPR.

"Pagi ini KPK menerima surat terkait dengan ketidakhadiran Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudiharjo)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/11/2017).

"Alasan yang digunakan adalah terkait izin Presiden," ujar Febri. (Kompas.com/Robertus Belarminus)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved