Tak Tahu Ada Program PTSL, Warga Memilih Jalur Reguler, meski Bayar

Pagi hari, Ari (39), warga Sepinggan terlihat duduk menunggu di ruang tunggu Kantor Kecamatan Balikpapan Selatan.

Penulis: Budi Susilo | Editor: Sumarsono
INTERNET
Ilustra ukur tanah 

TRIBUNKALTIM.CO - Pagi hari, Ari (39), warga Sepinggan terlihat duduk menunggu di ruang tunggu Kantor Kecamatan Balikpapan Selatan. Dia tengah mengurus proses Izin Membuka dan Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN) sebagai prasyarat pembuatan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional.

Ari mengaku tidak mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan program pengurusan sertifikat tanah gratis kebijakan dari Presiden Joko Widodo. "Tidak ikut PTSL. Sudah tidak keburu," ujarnya kepada Tribun, belum lama ini.

Sebenarnya, informasi PTSL sudah diketahui namun berhubung keterbatasan waktu, dirinya tidak berkesempatan mengikuti program tersebut. Alasannya, Ari saat ingin mengurus sudah tidak sempat. Soalnya dibatasi waktunya.

Baca: Nasib Guru MA Swasta di Kukar, Pembayaran Gaji Telat, Jumlahnya pun Berkurang

"Belum penuhi berkas, kesempatannya sudah habis. Dibatasi yang ikut PTSL, kalau tidak lengkapi syarat akan dilewati begitu saja," ujarnya.

Semestinya, program PTSL tidak semestinya dibatasi, jumlah yang ikut harus menampung semua orang. Mengurus pemberkasan, memenuhi persyaratan tidak semudah yang dibayangkan, butuh beberapa hari.

Ari saat akan mengurus sertifikat tidak mendapat informasi pasti mengenai program PTSL. Sebaliknya, begitu tahu ada program ini, ternyata dari beberapa pihak seperti di kelurahan ternyata dibatasi para pemohonnya.

"Jumlahnya kalau sudah ambang batas sudah tidak bisa lagi. Saya sudah coba tapi belum beruntung, ternyata habis jumlah kuotanya," ujarnya.

Akibat tidak bisa ikut PTSL, jalan keluar bagi Ari ikut program pembuatan sertifikat reguler, yang dikenakan biaya. Dibandingkan PTSL, pembuatannya cepat dan gratis tidak dipungut biaya. "Bagus. Tapi sudah telanjur tidak bisa ikut," tuturnya.

Baca: VIDEO – Beginilah Atlet Anggar Kaltim Berlatih Jelang Kejurnas Anggar di Jakarta

Lokasi tanah yang diajukan Ari berada di kawasan Sepinggan Baru, seluas 800 meter persegi. Pembelian tanah jual beli sudah dilakukan sejak 1985. Sedangkan pengurusan sertifikat tanah sejak Agustus namun tidak melalui program PTSL.

"Biar saja bayar. Penting tanah bersertifikat nanti bisa balik modal. Tanah kalau sudah bersertifikat hak milik harganya bisa tinggi," katanya.

Apalagi, tambah dia, lokasi lahannya berada di daerah yang dalam masa mendatang menjadi lokasi pengembangan padat pemukiman penduduk. Situasi sekarang ini memang masih sepi, namun Ari yakin ke depan akan menjadi kawasan ramai dan startegis.

Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Balikpapan Selatan Muhammad Hakim menjelaskan, program PTSL sebenarnya tidak dibatasi para pemohon. Hanya saja, wilayahnya saja yang ditentukan, tidak semua kelurahan.

Baca: Gabung Klub Negeri Jiran, Evan Dimas dan Ilham Udin Ikuti Jejak 4 Seniornya Ini

Soal pembatasan kuota tidaklah benar. Mungkin saja yang terjadi si pemohon kurang informasi secara maksimal atau belum memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Menurut Hakim, syarat buat pemohon yang ingin ikut PTSL harus terlebih dahulu memiliki legalitas berupa IMTN yang diterbitkan di tingkat kecamatan.

Pembuatan sertifikat tanah melalui jalur PTSL, setiap pemohon harus memiliki IMTN terlebih dahulu. Batas waktu tidak ditentukan, bahkan programnya akan masih terus belanjut di tahun mendatang. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved