8 Fakta Mengejutkan Dibalik Pasangan Kekasih yang Diarak dan Ditelanjangi
setelah polisi menangkap pelaku penelanjangan dan pengeroyokan korban di dalam video, ternyata kronologinya bukan seperti itu.
Pelaku yang sudah ditangkap 4 orang, yaitu berinisial N, G, T, dan A.
"Sesuai dengan laporan pihak korban atau pelapor, kita terapkan Pasal 170 KUHP untuk yang diduga tersangka. Kemungkinan penerapan pasalnya akan di-juncto-kan ke Pasal 335 KUHP atau nanti berkembang penyidikannya ke arah UU ITE," ujar Kapolres Sabilul.
"Kami sudah mengamankan tiga pelaku yang melakukan pengeroyokan itu," ujar Sabilul kepada Warta Kota, Senin (13/11/2017).
Keempat pelaku tersebut merupakan aktor intelektual terjadinya insiden ini. Mereka di antaranya lelaki berinisial N,G, T, dan A. "Keempatnya kami tangkap hari ini (Senin 13/11/2017)," ucapnya.
6. Mendalami motif dan periksa saksi-saksi
Menurut Kapolres Sabilul, pihaknya tengah mendalami kasus tersebut. Beberapa saksi - saksi pun sudah dimintai keterangan.
"Untuk di balik motifnya masih kami kembangkan, yang jelas mereka sebagai provokatornya," kata Sabilul.
Sabilul menyatakan jajarannya akan menindak tegas siapa pun pelaku penganiayaan. Para pelaku sudah dibawa ke Mapolresta Tangerang guna proses penyelidikan lebih lanjut.

7. Korban alami trauma
Hingga saat ini keadaan korban masih trauma dan sudah menjalani visum.
Terdengar dalam video, suara wanita tersebut menjerit-jerit minta ampun. Tapi tidak dihiraukan oleh warga.
Badannya tampak gemetaran dengan memegang wajah dan kepalanya dengan keadaan tak memakai pakaian.
Si wanita meronta-ronta dengan suara tangisan dan terdengar suara warga yang bertanya: "Celana dia mana, celana dia?"
Kemudian disambung oleh suara perempuan yang berkata :"Celanain atuh, jangan kejem-kejem banget,"
Suara ini terdengar pada menit ke 1.11 yang kemudian disambung oleh suara dari perempuan yang digrebek. "Ampun paakkk,"