Indikasi Pungli Program PTSL, Darmawan: Instansi Tak Menindak Saber Pungli Turun Tangan

Ketua Saber Pungli Kaltim Kombes Pol Darmawan menegaskan kepada instansi yang diduga terindikasi praktik pungli

Ilustrasi 

Pemberitaan sebelumnya, menurut pengakuan beberapa warga di Balikpapan Utara, untuk memudahkan pengurusan PTSL tersebut diminta uang Rp 2 juta.

"Saya bayar Rp 2 juta kepada oknum petugas. Katanya semua beres dan dipastikan cepat selesai hingga sertifikat jadi," ujar seorang warga Muara Rapak yang enggan disebut namanya kepada Tribun, Senin (13/11/2017).

Warga tersebut sebenarnya tahu, bahwa program PTSL tersebut gratis.

Namun, karena khawatir prosesnya lama, dia memilih membayar Rp 2 juta dengan jaminan proses lancar dan cepat.

Ada beberapa warga yang memilih mengelurkan biaya Rp 2 juta seperti dirinya.

Sayangnya, dia enggan menyebut nama maupun posisi kerja petugas yang meminta biaya tersebut.

Berbeda yang dialami Andri, warga Kelurahan Gunung Samarinda.

Dia mengaku dimintai biayai oleh oknum petugas untuk proses pengurusan PTSL.

Orang itu datang ke rumah minta biaya pengurusan PTSL Rp 5 juta.

"Saya bingung kok ada bayar, setahu saya program ini kan gratis. Jadi saya nggak langsung mengiyakan," kata Andri.

Baca: Sepakat! RAPBD Kaltim 2018 Sekitar Rp 8,45 Triliun, Ini Peruntukannya

Menanggapi informasi adanya pungutan biaya pengurusan PTSL, Kepala badan Pertanahan (BPN) Kota Balikpapan Didik Bangun Restu Aji mengatakan bahwa hal tersebut tidaklah benar.

Menurutnya, pengurusan sertifikat tanah program PTSL tidak dikenakan biaya alias gratis.

Apalagi sampai ditarif Rp 2 juta hingga Rp 5 juta, menurut Didik hal itu merupakan tindakan pungli atau pemerasan.

Meski begitu Didik tidak menampik, ada oknum masyarakat yang memanfaatkan momen ini mengambil keuntungan, seperti memberikan layanan jasa kepengurusan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved