Terungkap Fakta, Mau Gampang Ngurus Sertifikat Tanah Bisa Lewat Calo Tarif Rp 1 Juta

Kabar adanya pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan sertifikat grafis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

Penulis: Budi Susilo | Editor: Sumarsono
NET/Google
Ilustrasi - Sertifikat tanah 

Baca: VIDEO – Kebakaran di Jalan Pemuda Samarinda Hanguskan 6 Bangunan

"Ibaratnya saya mirip pengacara. Saya membantu orang urus sesuatu hal. Yang berkaitan dengan kepastian hukum. Diberi imbalan. Saya dihargai jasanya. Pengacara juga dibayar. Sudah mau manfaatkan waktunya untuk mengurus, membantu," ujar Iwan.

Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kota Balikpapan Didik Bangun Restu Aji mengatakan pengurusan sertifikat tanah program PTSL tidak dikenakan biaya alias gratis. Apalagi sampai ditarif Rp 2 juta hingga Rp 5 juta, menurut Didik hal itu merupakan tindakan pungli atau pemerasan.

Meski begitu Didik tidak menampik, ada oknum masyarakat yang memanfaatkan momen ini mengambil keuntungan, seperti memberikan layanan jasa kepengurusan. Didik menegaskan tidak ada pegawai BPN yang meminta uang kepada masyarakat. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved