Korupsi KTP Elektronik

Jubir Mahkamah Konstitusi: Pemeriksaan terhadap Setya Novanto Tidak Perlu Izin Presiden

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan putusan tersebut tidak berlaku untuk tindak pidana khusus semisal perkara korupsi.

henry lopulalan/stf
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (kedua kanan) 

Dalam putusannya, Mahkamah tidak menuliskan pemeriksaan itu untuk pidana khusus.

Makamah hanya menuliskan izin Presiden harus ada apabila anggota Dewan disangka melakukan pidana.

"Pemanggilan dan permintaan keterangan dari anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden," demikian petikan putusan MK mengenai Pasal 224 ayat (5).

Terkait hal itu, Fajar mengatakan putusan itu sudah jelas bukan mengenai pemanggilan anggota dewan yang disangka melakukan tindak pidana khusus.

"Sebagai orang yang disangka melakukan tindak pidana khusus in casu korupsi, maka pemanggilan atau pemeriksaan kepada yang bersangkutan tidak memerlukan persetujuan tertulis Presiden. Itu jelas sekali," kata Fajar. (Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved