Korupsi KTP Elektronik
Jubir Mahkamah Konstitusi: Pemeriksaan terhadap Setya Novanto Tidak Perlu Izin Presiden
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan putusan tersebut tidak berlaku untuk tindak pidana khusus semisal perkara korupsi.
Dalam putusannya, Mahkamah tidak menuliskan pemeriksaan itu untuk pidana khusus.
Makamah hanya menuliskan izin Presiden harus ada apabila anggota Dewan disangka melakukan pidana.
"Pemanggilan dan permintaan keterangan dari anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden," demikian petikan putusan MK mengenai Pasal 224 ayat (5).
Terkait hal itu, Fajar mengatakan putusan itu sudah jelas bukan mengenai pemanggilan anggota dewan yang disangka melakukan tindak pidana khusus.
"Sebagai orang yang disangka melakukan tindak pidana khusus in casu korupsi, maka pemanggilan atau pemeriksaan kepada yang bersangkutan tidak memerlukan persetujuan tertulis Presiden. Itu jelas sekali," kata Fajar. (Tribunnews.com)