Berita Nasional Terkini

Kritik Yusril soal Sistem Pemilu dan Artis yang Jadi Anggota DPR, Kutip Pernyataan Prabowo

Kritik Yusril soal sistem Pemilu dan artis yang jadi anggota DPR, kutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
DPR RI - Suasana Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025). Menteri Koordinator (Menko) bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra menyebut sistem pemilihan umum (pemilu) saat ini membuat orang-orang yang berbakat di bidang politik sulit dikenal publik. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNKALTIM.CO -  Menteri Koordinator (Menko) bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra mengkritik sistem pemilihan umum (pemilu) saat ini .

Ia menyebut membuat orang-orang yang berbakat di bidang politik sulit dikenal publik. 

Kata Yusril, banyak posisi anggota DPR yang diisi oleh selebritas atau artis.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera pun merespons kritik Yusril tersebut.

Mardani menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan langkah yang wajib dilakukan untuk memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia. 

Baca juga: Gaji DPR Kini Rp65,5 Juta per Bulan, Ada Tunjangan dan Fasilitas yang Dipangkas

"Alasannya untuk memperbaiki kualitas demokrasi kita. Keputusan MK juga banyak memberi poin bagi revisi UU Pemilu. Mulai perubahan parliamentary threshold hingga pilkada dan presidential threshold," ujar Mardani kepada wartawan, Sabtu (6/9/2025).

Parliamentary threshold adalah ambang batas suara minimal yang harus diperoleh partai politik dalam Pemilu legislatif agar bisa mendapatkan kursi di DPR.

Sedangkan presidential threshold adalah ambang batas pencalonan Presiden. Ini adalah syarat minimal dukungan politik yang harus dimiliki partai atau gabungan partai untuk bisa mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Sebelumnya, partai atau gabungan partai harus punya minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional dari pemilu legislatif sebelumnya dalam presidential threshold.

Kini, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan untuk menghapus presidential threshold.

Baca juga: Tunjangan Rumah DPRD DKI Jakarta Rp 78,8 Juta per Bulan Diteken Anies Baswedan, Lebih Besar dari DPR

Mardani juga menjelaskan bahwa Komisi II DPR RI telah aktif menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri. 

Selain itu, mereka juga melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU).

"Kami di Komisi 2 terus melakukan RDP dengan para stakeholder seperti KPU, Bawaslu, DKPP hingga Kemendagri. Tapi juga ada RDPU dengan civil society, akademisi hingga praktisi," jelasnya.

Ia berharap proses revisi dapat dimulai tahun ini dan rampung pada 2026.

"Dan 2026 selesai revisinya," tandas Mardani.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved