Fantastisnya Gaji Tersangka Kasus Megakorupsi E KTP Ini, Belum Lagi Tunjangan dan Seabrek Fasilitas

Diduga, akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak, negara dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek pengadaan E KTP.

Setya Novanto 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Beberapa hari terakhir, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan ulah sang ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Setya Novanto.

Beberapa hari yang lalu, sang ketua DPR RI menangkap pembuat meme tentang dirinya yang sedang dirawat di rumah sakit.

Bahkan, pihak kuasa hukumnya sudah melaporkan beberapa akun media sosial yang ikut menyebarkan meme tersebut.

Terakhir, Setya Novanto dikabarkan akan dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyusul peristiwa kecelakaan lalulintas yang menyebabkannya dirawat di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Barat.

Toyota Fortuner B-1732-ZLO, milik Setya Novanto menabrak tiang lampu jalan, Kamis (16/11/2017). Mobil itu diderek dan sempat dihentikan polisi di jalan. Polisi sempot menyetopya dan mempertanyakan kenapa mobil sudah diderek padahal belum dilakukan olah TKP. Sedianya,mobil itu akan dibawa oleh sopir truk derek ke rumah Novanto, tapi polisi memaksanya untuk dibawa ke Dirlantas Polda Jakarta - Geral Dwitama
Toyota Fortuner B-1732-ZLO, milik Setya Novanto menabrak tiang lampu jalan, Kamis (16/11/2017). Mobil itu diderek dan sempat dihentikan polisi di jalan. Polisi sempot menyetopya dan mempertanyakan kenapa mobil sudah diderek padahal belum dilakukan olah TKP. Sedianya,mobil itu akan dibawa oleh sopir truk derek ke rumah Novanto, tapi polisi memaksanya untuk dibawa ke Dirlantas Polda Jakarta - Geral Dwitama 

KPK sendiri sudah menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Setya Novanto pada hari Rabu (15/11/2017) malam.

Sebelumnya, Setya Novanto mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka.

Salah satu alasannya adalah karena dirinya sedang melakukan uji materi terhadap Undang-Undang KPK.

Novanto juga memilih berada di gedung DPR untuk mengikuti rapat paripurna ketimbang menghadiri pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

Desas-desus akan dilakukannya upaya untuk menjemput Novanto mencuat menjelang Rabu petang.

Ketika tiba di kediaman Novanto, para penyidik KPK tidak langsung diizinkan masuk.

Mereka hanya menunggu di depan kediaman Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Selang beberapa saat kemudian mereka baru diizinkan masuk ke rumah Novanto.

Ketua DPR RI Setya Novanto
Ketua DPR RI Setya Novanto 

Namun, kabar mengejutkan kemudian disampaikan Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Mahyudin, yang keluar dari kediaman Novanto.

Tribunstyle melansir dari Kompas.com, Wahyudin menyampaikan kepada wartawan bahwa Novanto tidak berada di dalam rumah.

Novanto yang terjerat kasus korupsi saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar itu pun tak diketahui keberadaannya.

KPK telah menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP pada Jumat (10/11/2017).

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Diduga, akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Gaji Setya Novanto

Pasti di antara Anda ada yang penasaran, sebenarnya berapa sih anggota Ketua DPR RI itu?

Apakah faktor gaji yang kurang membuat mereka melakukan perbuatan nekat untuk mengorupsi uang negara?

Berikut rincian gaji dan tunjangan yang didapatkan Setya Novanto dilansir dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra).

Penghasilan

Gaji Pokok = Rp. 5.040.000

Tunjangan Istri (10% GP) = Rp. 504.000

Tunjangan Anak (2 anak x 2% GP) = Rp. 201.600

Uang Sidang/Paket = Rp. 2.000.000

Tunjangan jabatan = Rp. 18.900.000

Tunjangan Beras = Rp. 90.270

Tunjangan PPH Pasal 21 = Rp 2.699.813

Total penghasilan kotor = Rp 29.435.683

Penerimaan lain-lain

Tunjangan Kehormatan = Rp. 6.690.000

Tunjangan Komunikasi Intensif = Rp. 16.468.000

Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran = Rp. 5.250.000

Bantuan Langganan Listrik dan Telepon = RP. 7.700.000

Asisten Anggota = Rp.2.250.000

Total penerimaan lain-lain = Rp. 38.358.000

Jika keduanya digabungkan maka, sang ketua DPR RI akan mendapatkan uang sekitar Rp. 67.793.683 per bulan.

Tentunya, hal itu belum termasuk potongan pajak dan lain-lain.

Dalam satu periode, seorang anggota DPR juga mendapatkan fasilitas kredit mobil sebesar Rp 70 juta.

Selain itu, mereka juga diberikan fsilitas rumah dinas dan ruang kerja.

Bagaimana, jumlahnya luar biasa besarnya, bukan?

(Irsan Yamananda)

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved