Karyawati Nyambi jadi PSK, Segini Tarif Perjamnya
En (26) seorang karyawati kantoran terjaring razia lantaran ia sedang mangkal dengan pekerja seks komersial (PSK) lainnya.
TRIBUNKALTIM.CO - En (26) seorang karyawati kantoran terjaring razia lantaran ia sedang mangkal dengan pekerja seks komersial (PSK) lainnya.
Dilansir TribunLampung.co.id, En mengaku saat terjaring razia dia sedang mangkal di sekitar Jalan Kartini, Tanjung Karang Pusat bersama tiga rekannya yang sesama PSK.
"Sudah setahun jalani pekerjaan ini, ya buat cari tambahan saja, kan kalau siang saya kerja," ujarnya.
Baca: Fortuner yang Dipakai Setnov Dijual di Bursa Mobil Bekas, Netizen: Dibeli Cuma Buat Ditabrakin
En mematok tarif Rp 600 ribu per jam untuk setiap pelanggannya.
En yang merupakan seorang karyawati kantoran di Bandar Lampung itu mengaku kapok dan tak ingin mengulangi perbuatannya lagi.

Hal tersebut lantaran ia tidak ingin apa yang dilakukannya diketahui oleh orang-orang di kantor tempat ia bekerja.
"Rp 600 ribu itu untuk satu jam saja, sudah saya sediakan hotel dan kondom, Tapi kalau nginep ya jadi Rp 1,5 juta, tapi habis ini sudahlah nggak mau lagi, nanti ketahuan kantor malah repot," pungkasnya.
Baca: Deddy Corbuzier Beri Jawaban Mengejutkan saat Ditanya soal Rina Nose, Beneran Pindah Agama?
Karena terjaring razia ini, En harus menghubungi orang tuanya dan akan direhabilitasi di sebuah panti sosial di Bandar Lampung.
Badan Polisi Pamong Praja (Bapol PP) Kota Bandar Lampung mengamankan 18 orang yang terdiri dari pekerja seks komersial (PSK) dan pengamen jalanan, dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat), Rabu (15/11/2017) malam.

Kepala Badan Pol PP Kota Bandar Lampung Cik Raden menuturkan hasil yang dilakukan dari pukul 22.00 WIB hingga 1.30 WIB, telah mengamankan 18 orang.
"Jadi semalam, hingga pukul setengah dua dini hari, ada 18 orang yang diamankan," ungkap Cik Raden, Kamis 16 November 2017.
Namun oleh Cik Raden, hanya 10 orang yang diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Bandar Lampung.
"Ya sebab yang 8 ini adalah anak-anak yang kedapatan mengemis, jadi kami kembalikan ke orang tua dengan syarat membuat surat pernyataan," tegasnya.
