Kisah Penyidik KPK Diusir Sekuriti RS Saat Ngotot Temui Novanto, Akhirnya Ini yang Terjadi

Meski ada pengumuman dari dokter, penyidik KPK tetap ingin masuk ke ruang rawat Novanto. Penyidik ingin memastikan kondisi tersangka

Penyidik KPK saat menyambangi ruangan tempat Setya Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau - KOMPAS.com/Nabilla Tashandra 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Tidak sembarang orang bisa masuk ke ruang rawat Ketua DPR Setya Novanto. Bahkan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pun harus meminta izin untuk melihat langsung kondisi Novanto pasca-kecelakaan pada Kamis (16/11/2017) malam.

Izin diperlukan lantaran dokter yang menangani Novanto membuat pengumuman khusus. Pengumuman itu ditempel di pintu masuk ruang rawat tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) itu.

Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, sempat menunjukan foto pengumuman tersebut kepada media melalui ponselnya.

"Iya (ruangannya steril) di sini (harus) atas izin dari keluarga," ujar Fredrich di RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Jumat (17/11/2017) dini hari.

Pengumuman yang ada di depan pintu ruang rawat Novanto bertuliskan, "Pengumuman: Pasien perlu istirahat untuk penyakitnya dan belum dapat dibesuk".

Pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi sempat menunjukan foto pengumuman di pintu ruang rawat Setya Novanto - Kompas.com/YOGA SUKMANA
Pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi sempat menunjukan foto pengumuman di pintu ruang rawat Setya Novanto - Kompas.com/YOGA SUKMANA 

Di pengumuman itu tertulis bahwa dokter yang merawat Novanto bernama Dr H Bimanesh Sutarjo, SpPD.

Ruangan tempat Novanto berada di lantai 3. Ketua Umum Partai Golkar itu menempati ruang rawat VIP. 

Meski ada pengumuman dari dokter, penyidik KPK tetap ingin masuk ke ruang rawat Novanto. Para penyidik ingin memastikan kondisi tersangka kasus korupsi KTP elektronik itu.

"Atas kebaikan saya, saya memberikan izin kepada penyidik KPK hanya tiga orang yang diizinkan (masuk), silakan lihat sendiri," kata Fredrich.

Berdasarkan keterangan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, kondisi Novanto masih dalam keadaan tidur saat ia datang ke RS Medika Permata Hijau, Kamis (16/11/2017) malam.

Sementara itu Kepala Biro Pemberitaan DPR Hani Tahapari mengatakan, kondisi Novanto belum sadarkan diri saat ia datang.

Menurut Hani, luka yang dialami Novanto berada di kepala bagian kiri. Namun tidak bisa memastikan apakah luka itu berupa memar atau sebagainya, sebab sudah ditutup dengan perban.

Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, usai mengalami kecelakaan lalu lintas - Istimewa
Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, usai mengalami kecelakaan lalu lintas - Istimewa 

Sementara itu para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan untuk bermalam di RS Medika Permata Hijau.

Hal itu dilakukan untuk menjaga tersangka kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) Setya Novanto. Ketua DPR itu dirawat di rumah sakit akibat kecelakaan.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Jumat (17/11/2017) dini hari, beberapa penyidik sempat lalu lalang melewati lobi rumah sakit yang berada di Jalan Raya Kebayoran Lama, Kebun Jeruk, Jakarta Barat.

Namun, para penyidik tersebut konsisten tutup mulut bila ditanya olah para awak media. Beberapa penyidik juga sempat pergi ke minimarketyang berada tidak jauh dari dari RS Medika.

Sebagian lagi berjaga di lantai 3, tempat ruang VIP berada. Di lantai itu pula Novanto dirawat.

Keputusan para penyidik KPK bermalam di RS Medika Permata Hijau juga dikonfirmasi oleh pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

"Orang KPK ngotot pengin ketemu doktor. Padahal, tahu kan doktor datangnya pukul 07.00 (pagi) kadang pukul 08.00. Saya bilang, 'kembalilah pukul 07.00 dan 08.00'. Dia bilang, 'Kami mau tunggu, mau telepon'," ujar Fredrich.

"Saya bilang ratusan kali enggak bisa. Terus mau apa? 'Ya terus saya mau tunggu di sini'. Ya sudah saya bilang, 'Kamu tunggu sendiri, tetapi kami tidak mengizinkan untuk masuk kamar lagi. Silahkan tunggu di lorong, mau duduk, mau tidur, silahkan'," kata dia.

novanto_terbaring di rs2
Setya Novanto setelah kecelakaan, terbaring di RS Permata Hijau

Fredrich mengaku tidak mau ikut campur dengan keputusan penyidik bermalam di RS Medika Permata Hijau. Namun, Fredrich menyayangkan sikap penyidik tersebut.

Meski begitu, ia tidak mau ambil pusing memikirkan para penyidik KPK. Lantaran mengaku sudah capek, Fredrich memilih untuk pulang.

"Karena security rumah sakit sudah minta agar mereka keluar, mereka tetap enggak mau. Padahal di ruang VIP itu ada empat keluarga pasien, yang satu sakitnya cukup kronis, harusnya pikir dong," ucap dia.

KPK Minta RS Jangan Persulit Penyidik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pihak manajemen Rumah Sakit Medika Permata Hijau yang disebut-sebut menjadi tempat Setya Novanto dirawat tidak mempersulit kerja penyidik KPK.

Sebagaiaman ramai diberitakan Setya Novanto saat ini disebut-sebut sedang menjalani perawatan di RS Medika Permata Hijau setekah mobilnya megalami kecelakaan lalu lintas di kawasan Permata Hijau Jakarta Selatan Kamis (16/11) malam.

"Pihak manajemen Rumah Sakit kami harapkan tidak mempersulit kerja penyidik KPK di lokasi. Sejauh ini ada informasi yang kami terima pihak-pihak tertentu tidak koperatif," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat dini hari.

Lebih lanjut, Febri menginformasikan bahwa di lokasi tidak ditemukan dokter jaga yang bertanggung jawab yang dapat menjelaskan kondisi Setya Novanto.

Febri pun menyatakan penyidik KPK juga sudah membawa dokter untuk kebutuhan pengecekan terhadap Setya Novanto, namun dibutuhkan koordinasi terlebih dahulu dengan dokter jaga atau dokter yang merawatnya.

"Penyidik KPK tidak menemukan dokter jaga tersebut di lokasi dan pihak manajemen Rumah Sakit tidak dapat ditemui dan memberikan informasi dan akses malam ini," ucap Febri.

Sebelumnya, KPK secara resmi menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Setya Novanto.

Febri menyatakan status DPO diputuskan setelah Novanto tidak kunjung datang atau menyerahkan diri ke KPK hingga Kamis (16/11) petang.

"Sampai akhirnya diputuskan pembicaraan internal KPK. Akhirnya diputuskan oleh pimpinan KPK untuk mengirimkan surat ke Mabes Polri. Tembusan ke Kapolri dan NCB Interpol menjadikan nama yang bersangkutan masuk ke dalam DPO," kata Febri.

Menurut Febri, berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf h dan Pasal 12 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, KPK bisa meminta Polri untuk membantu pencarian itu.

Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11).

Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi,

menyahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-E 2011-2012 Kemendagri.

Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka.

Setya Novanto pun telah mengajukan praperadilan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/11).

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar itu juga pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek KPK-e pada 17 Juli 2017 lalu.

Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.

[Tribunnews/YOGA SUKMANA, Kompas.com]

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved