Berita Nasional Terkini

6 Tahun Buron, di Mana Silfester Matutina? Kejagung Disorot, Kejari Jaksel Digugat

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Editor: Heriani AM
Kompas.com/Rahel
EKSEKUSI SILFESTER MANGKRAK - Dalam foto: Silfester Matutina saat menjadi Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024. Foto diambil di Bandung, Jawa Barat, Jumat (9/2/2024). Enam tahun berlalu sejak divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik, eksekusi terhadap Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, masih belum dilakukan. (Kompas.com/Rahel) 

TRIBUNKALTIM.CO - Enam tahun berlalu sejak divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik, eksekusi terhadap Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, masih belum dilakukan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Pernyataan itu disampaikan Anang saat ditanya wartawan mengenai perkembangan proses eksekusi terhadap Silfester.

"Itu kan sudah ranahnya eksekutornya Kejari Jakarta Selatan,” kata Anang di Jakarta, Jumat (12/9/2025).Anang menambahkan, Kejari Jakarta Selatan sejatinya sudah memanggil Silfester untuk menjalani proses eksekusi.

Baca juga: Guntur Romli Heran Kejagung Rela Mempertaruhkan Nama Baik Demi Silfester Matutina

Namun, ketika ditanya lebih jauh soal hasil pemanggilan, ia meminta agar media menanyakan langsung ke pihak Kejari. 

“Seingat saya sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Coba cek lagi nanti ke Kejari Selatan selaku eksekutornya, langkah-langkah apa yang diambil oleh yang bersangkutan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Tribunnews telah berupaya menghubungi Kejari Jakarta Selatan untuk mendapatkan konfirmasi, namun belum ada jawaban terkait perkembangan eksekusi tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan sudah memerintahkan jajarannya mengeksekusi Silfester. Menurutnya, Kejari Jakarta Selatan kini masih berupaya mencari keberadaan terpidana.

“Sudah, kami sudah minta (eksekusi Silfester Matutina ke Kejari Jaksel) sebenarnya. Dan kita sedang cari. Dari Kajari kan sedang mencari. Kita mencari terus,” kata Burhanuddin, Selasa (2/9/2025).

Di sisi lain, Kejari Jakarta Selatan juga menghadapi gugatan hukum terkait lambannya eksekusi.

Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dilayangkan oleh Mohammad Husni Thamrin melalui kuasa hukumnya, Heru Nugroho dan R Dwi Priyono, dengan nomor perkara 847/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.

Sidang perdana dijadwalkan pada 28 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Jaksa Agung Perintahkan Segera Penjarakan Silfester Matutina, Kejari Jaksel Masih Mencari

Selain menggugat Kejari Jaksel, penggugat juga menarik Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Hakim Pengawas PN Jakarta Selatan sebagai turut tergugat.

Mereka menilai kejaksaan tidak melaksanakan ketentuan UU Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004 serta Pasal 270 KUHAP yang mewajibkan jaksa mengeksekusi putusan berkekuatan hukum tetap.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved