Korupsi KTP Elektronik

Setya Novanto Masuk DPO KPK, Fahri Hamzah: Jadi Gila, Dong?

Ia mencontohkan, hal itu seperti orang yang sedang mencari-cari pulpen miliknya padahal pulpennya dipegang tangannya sendiri.

Tribunnews.com/Adiatmaputra Fajar Pratama
Fahri Hamzah 

Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.

Dalam kasus ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dan dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Baca: Bak Reality Show, Sujiwo Tejo Pertanyakan Kinerja KPK, Kok yang Ngetawain KPK Hampir Gak Ada Ya?

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. (Kompas.com/Nabilla Tashandra)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved