Transaksi Keuangan di 40 Rumah Makan dan Restoran Akan Dipantau Secara Online
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda dari pajak daerah dan retribusi tahun 2017 ini, diklaim sudah cukup memuaskan.
Penulis: Doan E Pardede |
TRIBUN KALTIM/ANJAS PRATAMA
Ilustrasi - Beberapa pengunjung Resto Raja Kepala Ikan saat menyantap makanan di area indoor.
Sementara untuk retribusi, kemungkinan besar akan mengalami penurunan.
Penurunan ini menurutnya disebabkan dicabutnya izin gangguan (HO) oleh Pemerintah Pusat, dan menurunnya jumlah penerimaan dari Pemakaian Kekayaan Daerah atas HGB di Atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
"Seperti izin HO. Tahun ini targetnya Rp 7 miliar. Mulai Oktober kemarin kan nggak boleh dipungut lagi. Jadi itu hilang," jelasnya. (*)
KOMENTAR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/resto-raja-kepala-ikan-3_20170124_105547.jpg)