Gubernur Kaltara Akhiri Izin Usaha Pertambangan 34 Perusahaan
Gubernur Kalimantan, Irianto Lambrie, mengakhiri izin usaha pertambangan (IUP) 34 perusahaan tambang di Kalimantan Utara.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Gubernur Kalimantan, Irianto Lambrie, mengakhiri izin usaha pertambangan (IUP) 34 perusahaan tambang di Kalimantan Utara.
Gubernur melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Utara menegaskan berakhirnya masa berlaku izin usaha pertambangan eksplorasi mineral dan batubara 10 perusahaan di Kabupaten Tana Tidung, 9 perusahaan di Kabupaten Malinau, 14 perusahaan di Kabupaten Bulungan, dan 1 izin usaha pertambangan operasi produksi batubara di Kabupaten Nunukan.
Gubernur Kalimantan Utara mengatakan, pengakhiran izin usaha pertambangan itu menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Nomor 804/04/DJB/2016 tertanggal 8 Juni 2016 Perihal Tindak Lanjut Koordinasi dan Supervisi Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Bahwa setiap IUP yang telah berakhir harus diterbitkan keputusan pengakhirannya yang masih mempunyai tunggakan kewajiban kepada negara,” ujarnya.
Selain itu, pengakhiran itu juga didasarkan pada evaluasi dokumen perizinan bidang mineral dan batubara, Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kalimantan Utara.
Dia mengatakan, meskipun izin usaha pertambangan dimaksud sudah tidak berlaku lagi, namun puluhan perusahaan ini masih mempunyai kewajiban berupa iuran tetap kepada negara.
Juga reklamasi maupun kewajiban lainnya kepada pihak ketiga yang harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
Adapun perusahaan yang izin usaha pertambangannya diakhir itu masing-masing :
Kabupaten Nunukan
Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K. 436/2017, tanggal 3 Agustus 2017
1. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Dewa Ruci Mandiri, Keputusan Berakhir 2 Januari 2017
Baca juga:
Metro TV Akhirnya Beri Tindakan Tegas pada Hilman Mattauch yang Sopiri Setya Novanto
Pemuda Bernama Polisi yang Tak Punya SIM Akhirnya Bekerja di Kantor Polisi
Akan Dipecat, Wartawan Metro TV yang Sopiri Novanto Mengundurkan Diri, Begini Pendapat AJI
Mahfud MD Langsung Tertawa Mendengar Pernyataan Pengacara Novanto Ini, Lucukah?
Awesome, Dokter Ini Buka Praktik Khusus Wong Cilik, Tak Punya Uang Tak Usah Bayar
Kahiyang Ayu Diperistri Pria Mandailing, Yuk Mengenal Suku Bobby Nasution
Kabupaten Tana Tidung
Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K. 437/2017, tanggal 3 Agustus 2017
Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Mineral dan Batubara
1. PT Aka Jaya, Keputusan Berakhir 19 Februari 2017
2. PT Anggrek Hitam Coalindo, Keputusan Berakhir 30 April 2017
3. PT Catur Mitra Usaha Lestari, Keputusan Berakhir 29 Januari 2017
4. PT Harapan Rimba Lestari, Keputusan Berakhir 19 Februari 2017
5. PT Lusung Babassai, Keputusan Berakhir 23 Februari 2017
6. PT Muara Barikit Mandiri, Keputusan Berakhir 23 Februari 2017
7. PT Pipit Citra Perdana, Keputusan Berakhir 19 Februari 2017
8. PT Pipit Citra Perkasa, Keputusan Berakhir 23 Februari 2017
9. PT Pratama Juang Mandiri, Keputusan Berakhir 29 Januari 2017
10. PT Santy Permatasari, Keputusan Berakhir 23 Februari 2017
Kabupaten Malinau
Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K. 438/2017, tanggal 3 Agustus 2017
Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Mineral dan Batubara
1. PT Adani, Keputusan Berakhir 5 April 2017
2. PT Bara Sukses Jaya Makmur, Keputusan Berakhir 18 Maret 2017
3. PT Batu Narit, Keputusan Berakhir 22 Februari 2017
4. PT Bintang Semesta Alam, Keputusan Berakhir 4 Maret 2017
5. PT Bintang Sumber Semesta Alam, Keputusan Berakhir 4 Maret 2017
6. PT Gunung Sungkai, Keputusan Berakhir 18 Maret 2017
7. PT Javindo Sukses Makmur, Keputusan Berakhir 16 Februari 2017
8. PT Karya Malinau Utama, Keputusan Berakhir 28 April 2017
9. PT Surya Perdana Sakti, Keputusan Berakhir 4 Maret 2017
Baca juga:
Wakil Ketua DPRD Kaltim Segera Ditahan, Lawyer Ajukan Surat Minta Ditunda
Kajati Kaltim Sebut Penahanan Dody Rondonuwu Bukan Kehendak Kejaksaan
Ratusan Pelajar Balikpapan Digembleng jadi Calon Polisi, Berminat? Begini Cara Daftarnya
Anak Dhuafa Diajak Melukis Pasir di Jambore Anak Indonesia
Rayakan HUT Ke-33, Alumni SMP 9 Balikpapan Gelar Reuni Akbar
Kasus Pencabulan Anak Melibatkan Mantan Fasilitator Anak, Istri Walikota Prihatin
Kabupaten Bulungan
Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K. 439/2017, tanggal 3 Agustus 2017
Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Mineral dan Batubara
1. PT Babar Indah Alam Raya, Keputusan Berakhir 28 April 2017
2. PT Centra Batura Pratama, Keputusan Berakhir 20 April 2017
3. PT Coalin Intisetia, Keputusan Berakhir 20 April 2017
4. PT Eremen Jaya Raya, Keputusan Berakhir 28 April 2017
5. PT Hamparan Sejahtera Abadi, Keputusan Berakhir 28 April 2017
6. PT Hamparan Subur Sejahtera, Keputusan Berakhir 28 April 2017
7. PT Karya Sembada Utama, Keputusan Berakhir 28 April 2017
8. PT Kasih Semesta Raya, Keputusan Berakhir 29 April 2017
9. PT Lautan Bara Indonesia, Keputusan Berakhir 28 April 2017
10. PT Mentari Subur Nusantara, Keputusan Berakhir 28 April 2017
11. PT Mitra Mining Mandiri, Keputusan Berakhir 20 April 2017
12. PT Paser Lestari Jaya, Keputusan Berakhir 28 April 2017
13. PT Prima Citra Nusantara, Keputusan Berakhir 28 April 2017
14. PT Putussibau Power Plan, Keputusan Berakhir 28 April 2017
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/pengapalan-batubara-di-sebakis_20171119_175025.jpg)