Korupsi KTP Elektronik

Dipindahkan dari RSCM, Begini Penjelasan Direktur RSCM soal Kondisi Setya Novanto Saat Ini

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan bahwa tersangka kasus E-KTP, Setya Novanto sudah tidak perlu lagi perawatan.

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua DPR yang juga tersangka kasus korupsi e-ktp Setya Novanto menggunakan rompi oranye tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11/2017) dini hari. Setya Novanto resmi ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus korupsi e-ktp. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menjelaskan bahwa tersangka kasus E-KTP, Setya Novanto sudah tidak perlu lagi perawatan usai tiga hari dirawat di RSCM.

Dirinya tidak menjelaskan secara pasti sejak kapan Novanto dinyatakan tidak perlu dirawat.

Hanya saja, laporan dari tim dokter KPK dan IDI serta rumah sakit menyatakan ketua DPR itu sudah bisa diperiksa.

"Sejak kapan pastinya, tidak tahu. Tapi, ini kan kami saling koordinasi, dan hasilnya tidak perlu dirawat," jelas dia di RSCM, Jakarta, Minggu (19/11/2017).

Dirinya menguraikan terdapat dua macam pemeriksaan yang dilakukan di RSCM selama tiga hari. Pertama, mengenai kondisi kesehatan secara keseluruhan.

Baca: LIVE STREAMING Inter Milan Vs Atalanta Pukul 02.45 WIB, Bisa Nonton Pakai HP di Sini!

Baca: Banyak Dukungan, Video Aksi Shafa Labrak Jennifer Dunn Dapat Likes dari Sejumlah Selebriti

Baca: Menyakitkan! Juventus Takluk Atas Sampdoria, 5 Gol Tercipta di Pertandingan Ini

"Kedua, mengenai bisa atau tidaknya yang bersangkutan diperiksa secara intensif," lanjutnya.

Dari kedua pemeriksaan itu, kata Febri hasilnya, Novanto dirasa sudah siap untuk diperiksa oleh penyidik KPK di kantor lembaga antirasuah itu.

Lebih lanjut, Direktur Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana, Dr dr CH Soejono, SpPD menyatakan, serangkaian pemeriksaan kondisi kesehatan Setya Novanto menunjukkan bahwa kondisinya sudah membaik.

Menurut dia, Novanto sudah tidak membutuhkan rawat inap. 

"Hingga tim dokter RSCM menyatakan yang bersangkutan tidak ada indikasi lagi dirawat inap," kata Soejono saat konferensi pers di RSCM Kencana, Jakarta, Minggu (19/11/2017) menjelang tengah malam.

Baca: Heboh! Harga BBM Mendadak Naik di Tengah Skandal Papa, Ini Sebenarnya yang Terjadi

Baca: Terdakwa Pemerasan Elly Minta Bantuan Pengawasan KY dan Kemenkum‎ HAM

Baca: Beredar Surat RT di Ibukota yang Mintai Uang Warga Rp 100 Ribu untuk Keruk Got

Dalam jumpa pers itu, Soejono didampingi oleh Sekjen Ikatan Dokter Indonesia Adib Khumaidi, Komisioner KPK Laode M Syarif, dan Jubir KPK Febri Diansyah.

Bersamaan dengan digelarnya jumpa pers di lobi rumah sakit, penyidik KPK bersama pihak RSCM membawa Novanto keluar lewat pintu belakang. Tersangka kasus korupsi e-KTP itu dibawa ke rumah tahanan KPK.

Soejono mengatakan bahwa Novanto diterima RSCM sejak Jumat (17/11/2017) atas rujukan dari rumah sakit sebelumnya, RS Medika Permata Hijau.

Pihak RSCM bersama IDI lalu melakukan serangkaian pemeriksaan baik medis maupun wawancara.

"Serangkaian wawancara medis dan kemudian pemeriksaan jasmani, serta beberapa pemeriksaan penunjang dilakukan untuk dapat menyimpulkan bagaimana kondisi kesehatan (Novanto)," ujarnya.

Baca: Pesepakbola Kaltim di Kanada Ini Berhasrat Main di Klub Kampung Halamannya

Baca: Begini Reaksi Warganet Saat PSSI Ucapkan Selamat untuk Marcus/Kevin

Baca: Si Gondrong Ngamuk Pecahkan Kaca Mobil di Jembatan Manggar, Begini Kondisinya Sekarang

Novanto dirawat di RSCM setelah sebelumnya mengalami kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau, Kamis (19/11/2017). Mobil yang ditumpangi Novanto menabrak tiang penerangan. 

Saat itu, Novanto tengah menuju ke studio salah satu stasiun televisi swasta untuk melakukan siaran langsung. Setelah melangsungkan siaran langsung, Novanto yang tengah diburu lembaga antirasuah berencana mendatangi KPK untuk memberikan keterangan.

Adapun KPK memburu Novanto setelah yang bersangkutan berkali-kali tak memenuhi panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.

Dalam kasus ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved