Penyediaan Ambulance Udara Bakal Gandeng MAF, Tunggu Izin Niaga dari Kemenhub
Hal teknis itu kata Andi antara lain mencakup jadwal terbang, jumlah armada pesawat, kalangan warga yang diangkut.
Laporan wartawan Tribun Kaltim, Muhammad Arfan
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Pemprov Kalimantan Utara sedang menunggu keputusan Kementerian Perhubungan perihal kelanjutan nasib penerbangan berbasis niaga maskapai Mission Aviation Fellowship (MAF).
Sebagaimana diketahui, maskapai penerbangan non-komersial milik lembaga misionaris yang bermarkas di Amerika Serikat itu sudah tak bisa beroperasi secara niaga.
Pasalnya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 467 Tahun 2017 perihal izin mengangkut penumpang umum dan barang secara niaga (memungut biaya) yang terhitung 8 Mei 2017-8 November 2017 telah habis.
Pemprov Kalimantan Utara melalui Dinas Perhubungan mengklaim, mendorong Kementerian Perhubungan RI agar bisa menerbitkan izin kepada maskapai itu agar masyarakat perbatasan di Kalimantan Utara bisa menikmati lagi penerbangan yang dilakukan maskapai ini.
Karena hanya MAF yang bisa menjangkau masyarakat sampai ke pedalaman sejauh ini.
Baca juga:
Digadang Bakal Pimpin Golkar Gantikan Novanto, Begini Jawaban Titiek Soeharto
Alumni 212 Undang Anies-Sandi Saat Reuni Akbar di Monas
Waduh, Ada Rambut Misterius Ditemukan Polisi Dalam Mobil Setya Novanto
Setya Novanto Curhat ke Fahri Hamzah, Katanya Ia Pernah Bertemu Presiden Bahas Kasus E-KTP
Anggaran untuk Tim Gubernur Rp 28 Miliar, Ini yang Diungkapkan Anggota DPRD DKI Jakarta
Jagoan Banget, Mirip Film Hollywood! Sambil Gendong Anak, Polisi Ini Tembak Mati 2 Perampok
"Kami juga intensif berkomunikasi dengan pihak MAF. Karena permohonan mereka di Jakarta belum keluar keputusannya," kata Andi Nasuha, Kepala Bidang Perhubungan Udara dan Perkeretaapian Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Utara (Kaltara), saat disua Tribun, Selasa (21/11/2017) di ruang kerjanya.
Andi mengungkapkan, ada rencana pemprov untuk bekerjasama dengan maskapai ini.