Lebih Enak Mana? Segini Loh Gaji dan Uang Operasional Gubernur Anies, Bandingkan Saat Jadi Menteri
Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri DKI Jakarta Muhammad Mawardi mengatakan dana operasional Anies-Sandi sudah disalurkan.
"Buat memudahkan penyaluran (dana operasional), Pak Gubernur dan Pak Wagub menunjuk seseorang untuk mengelola uang itu," kata Mawardi.
Saat menjabat di Balai Kota, Anies dan Sandiaga juga membawa staf-staf yang melekat pada mereka. Apakah staf-staf digaji dengan dana operasional, Mawardi juga tidak tahu pasti.
"Saya kurang paham. Mungkin dari Pak Gubernur ya," kata Mawardi.
Untuk tahun 2018, Mawardi mengaku belum ada arahan dari Anies ataupun Sandi mengenai dana operasional.
Dia belum tahu presentase dana operasional sebesar 0,13 persen pada 2018 akan berubah atau tidak. Kata Mawardi, hal itu tergantung pada kepastian target PAD saat pengesahan APBD 2018 nanti.
Bandingkan dengan Menteri
Gaji menteri besarannya di bawah presiden dan wakil presiden, yakni Rp 5.040.000, tunjangan sebesar Rp13.608.000, keseluruhan Rp18.648.000. Itu masih di luar anggaran operasional menteri yang sebesar Rp 120-150 juta per bulan.

Menurut Uchok Sky Khadafi, pengamat Anggaran Politik, menilai gaji menteri sebesar Rp.19 juta perbulan itu sudah besar. Belum lagi, kata dia, negara harus mengalokasi atau mendukung macam-macam anggaran operasional atau anggaran Tunjangan lainnya.
"Jadi, sebenarnya, negara sudah terlalu mahal untuk membayar seorang menteri. Dimana, seorang menteri bukan hanya memperoleh Gaji untuk kebutuhan pribadinya. Tetapi, Negara harus membayar seperti ada yang namanya tunjangan operasional sebesar Rp.1.2 milyar, atau perbulan akan mendapat 100 juta, dan perhari akan belanja 3.3 juta," kata Uchok melalui keterangan persnya, Minggu (7/9/2014).
Selain itu, kata Uchok, negara juga harus memberikan anggaran operasional dan tunjangan seperti, operasional kantor dan pimpinan sebesar Rp.1,5 miliar, Operasional perkantoran dan pimpinan sebesar Rp.3.6 milyar, pengadaan sarana dan prasarana Pimpinan Rp.150 juta dan Pengadaan Kelengkapan Ruang kerja menteri Rp.240 juta.
Lalu, lanjut Uchok, Biaya Tol ke bandara soetta dan PK halim Rp.15 juta, biaya angkut barang perjalanan menteri Rp.78 juta, operasional penerimaan Tamu menteri Rp.960 juta, Pendukung operasional menteri Rp.960 juta, dana operasinal fasilitas Pimpinan Rp.3.6 milyar, serta Dana operasional kunjungan kerja menteri Rp.5 milyar.
"Jadi, setiap tahun, kalau dirata-ratai atau disimulasikan, menteri itu secara total akan memperoleh penghasilan menimal sebesar Rp.17,5 miliar untuk pribadi dia sebagai penunjang kinerja dia. Setiap bulan akan memperoleh sebesar Rp 1,4 miliar, dan Rp 48,7 juta per hari. Penghasilan sebesar Rp.48,7 juta perhari sudah terlalu mahal, dan menguras uang pajak rakyat," kata Direktur FITRA tersebut.
Apalagi, kata Uchok, kalau dibandingkan gaji antara DPR, dengan dengan menteri sangat jomblang, bagai bumi dan langit. Dimana, Perbulan gaji DPR berserta tunjangannya ( harus banyak ikut rapat). Akan memperoleh sebesar Rp.57.6 juta perbulan.
"Jadi dari gambaran diatas, pemerintah tidak usah menaikani Gaji seorang menteri karena pendapatan seorang Menteri sudah dapat mengalahkan anggota dewan, dan ini menandakan bahwa pendapatan menteri dari dana kebutuhaan yang tercatat dalam apbn saja sudah melimpah ruah," kata Uchok.
Karena itu, tegas Uchok, kalau masih meminta dinaiki gaji seorang menteri, itu sama saja keserakah yang tidak bisa dimaaf.