Segini Tarif Pasang Plat Nomor Kendaraan Cantik, Lumayan Bisa Bikin Kanker!

Plat nomor atau nomor polisi 'cantik' penggunaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak

TRIBUN KALTIM/RUDY FIRMANTO
Pemilik mobil bisa mendapatkan plat nomor cantik asal berani merogoh kocek hingga puluhan juta rupiah. 

Tidak ada huruf di belakang angka   Rp 15 juta

Ada huruf di belakang angka           Rp 10 juta

NRKB 3 digit

Tidak ada huruf di belakang angka   Rp 10 juta

Ada huruf di belakang angka           Rp 7,5 juta

NRKB 4 digit

Tidak ada huruf di belakang angka   Rp 7,5 juta

Ada huruf di belakang angka           Rp 5 juta8

Bagaimana, Sob, lumayan juga, ya, tarifnya?

Oh iya, walaupun ini legal, tetap peletakan nomor atau hurufnya harus sesuai peraturan yang berlaku, ya.

Artikel ini telah dimuat Gridoto.com dengan judul, Tarif Pasang Pelat Nomor Cantik Legal. Wah, Lumayan Nguras Kantong!

Tarif Plat Cantik 

Plat nomor cantik ternyata bisa didapatkan pemilik mobil dengan cara eksklusif. Bahkan tak jarang dealer mobil langsung menawarkan jasa pembuatan plat cantik kepada konsumen usai membeli mobil.

Hal ini diungkapkan Radit (bukan nama sebenarnya), karyawan dealer mobil di Balikpapan. Dia mengaku sebagai penyedia jasa pembuatan STNK dan plat nomor cantik.

 

"Pemesanan nomor polisi cantik itu nggak tentu. Sehari belum tentu ada, karena tergantung penjualan mobil. Kalau pas nggak ada penjualan ya nggak ada," ujarnya kepada Tribunkaltim.co, beberapa waktu lalu.

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved