Segini Tarif Pasang Plat Nomor Kendaraan Cantik, Lumayan Bisa Bikin Kanker!

Plat nomor atau nomor polisi 'cantik' penggunaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak

TRIBUN KALTIM/RUDY FIRMANTO
Pemilik mobil bisa mendapatkan plat nomor cantik asal berani merogoh kocek hingga puluhan juta rupiah. 

TRIBUNKALTIM.CO - Plat nomor atau nomor polisi 'cantik' penggunaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kepolisan Negara Republik Indonesia.

Kamu bisa memesan nomor-nomor pilihanmu untuk jadi identitas kendaraan.

Namun, tentu saja ada biaya yang harus dibayar untuk bisa memperoleh pelat nomorcantik.

"Memang nomor pilihan itu dulu tidak dikenakan biaya. Tetapi, dengan PP tersebut, kini dikenakan biaya, untuk ketertiban saja," ungkap AKBP Indra Jafar, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya seperti yang dilansir oleh Auto Bild Indonesia.

Baca: Coba Kelabui Polisi dengan Pakai Plat Nomor Kendaraan Palsu, Pengendara Ini Akhirnya Terciduk

Baca: 4 Mobil Tabrakan Beruntun di Kilometer 16, Salah Satunya Ada Plat Merah

Baca: Sopir Angkot Plat Kuning Tetap Tolak Aktivitas Ojek Online di Kota Minyak

Dalam PP tersebut, Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau pelat nomorcantik dibagi menjadi 4 golongan, yaitu satu, dua, tiga, dan empat angka.

Golongan tersebut dibagi lagi, tanpa dan pakai kode huruf di belakang angka.

Masing-masingnya punya harga sendiri.

Berikut ini tarifnya:

NRKB 1 digit

Tidak ada huruf di belakang angka    Rp 20 juta

Ada huruf di belakang angka            Rp 15 juta

NRKB 2 digit

Tidak ada huruf di belakang angka   Rp 15 juta

Ada huruf di belakang angka           Rp 10 juta

NRKB 3 digit

Tidak ada huruf di belakang angka   Rp 10 juta

Ada huruf di belakang angka           Rp 7,5 juta

NRKB 4 digit

Tidak ada huruf di belakang angka   Rp 7,5 juta

Ada huruf di belakang angka           Rp 5 juta8

Bagaimana, Sob, lumayan juga, ya, tarifnya?

Oh iya, walaupun ini legal, tetap peletakan nomor atau hurufnya harus sesuai peraturan yang berlaku, ya.

Artikel ini telah dimuat Gridoto.com dengan judul, Tarif Pasang Pelat Nomor Cantik Legal. Wah, Lumayan Nguras Kantong!

Tarif Plat Cantik 

Plat nomor cantik ternyata bisa didapatkan pemilik mobil dengan cara eksklusif. Bahkan tak jarang dealer mobil langsung menawarkan jasa pembuatan plat cantik kepada konsumen usai membeli mobil.

Hal ini diungkapkan Radit (bukan nama sebenarnya), karyawan dealer mobil di Balikpapan. Dia mengaku sebagai penyedia jasa pembuatan STNK dan plat nomor cantik.

 

"Pemesanan nomor polisi cantik itu nggak tentu. Sehari belum tentu ada, karena tergantung penjualan mobil. Kalau pas nggak ada penjualan ya nggak ada," ujarnya kepada Tribunkaltim.co, beberapa waktu lalu.

Berbagai jenis nomor polisi bisa dipesan, mulai 4 digit hingga 1 digit. Selama nomor yang dikehendaki masih tersedia di registrasi atau tidak dipakai orang, maka nomor tersebut bisa didapatkan. Untuk pengurusan plat di Balikpapan, dia bisa juga memesan seri dengan kode wilayah lain di Kaltim, seperti Kukar dan Samarinda.

"Kalau angka sama bebas saja. Yang penting itu kosong belum dipakai orang itu bisa. Kan ngeceknya online seluruh Kalimantan, jadi ketahuan kalau ada yang sudah pakai," ungkap pria berbadan tegap itu.

Baca: Bangga, Lewat Plat Nomor Cantik Orang Bisa Langsung Mengeja Namanya

Harga yang dipatok untuk mendapatkan angka plat nomor cantik terbilang fantastis. Para peminat harus merogoh kocek hingga puluhan juta rupiah.

Tarifnya bervariasi mulai 4 hingga 1 digit, tergantung jenis angka dan serinya. Jenis angka kembar, tentu tarifnya lebih tinggi dibandingkan angka acak. Demikian halnya jenis plat tanpa seri atau blank yang jelas berbeda harganya dengan nomor polisi berseri.

"Dulu itu bebas, mau seri atau blank dua digit atau 3 digit sama harganya. Nah sekarang beda. Angka kembar beda dengan biasa. Angka biasa kalau 4 angka itu Rp 2,5 juta. Kalau berseri itu Rp 3 juta -Rp 3,5 juta. Kalau dia blank itu Rp 6 juta. Bahkan bisa sampai Rp 18 juta- Rp 19 juta untuk angka eksklusif 1 digit," ungkap Radit.

Konsumen tak perlu menunggu lama, paling lama 2 minggu, STNK dan plat nomor cantik sudah bisa menghiasi kendaraan tunggangannya.

Baca: Plat Nomor untuk November Belum Ada

Nomor plat cantik yang banyak dipesan empat digit. Harganya terbilang lebih murah dibandingkan 3 hingga 1 digit. Empat digit nomor tak bisa sembarang nomor yang dikombinasi. Radit berujar, untuk plat mobil empat digit, angka di depannya harus 1. Karena 4 digit dihitung sebagai pemesanan biasa lantaran angka 2, 3, 4, 5, 6, 7 khusus motor.

"Paling sering itu angka cantik 4 sama 3 angka. Jarang yang mau pakai 2 atau 1 angka, makanya masih banyak stoknya. Kalau kita mau cari gampang aja. Kalau 4 angka nggak boleh, karena harus sesuai daerah. Kalau kita di sini harus serinya A, K, L, Y, Z. tapi kalau A, K, L itu sudah penuh karena sudah lama. Biasanya Y sama Z itu yang masih banyak tersedia untuk 4 angka. Kalau masih 2 angka 3 angka ya masih mungkin," tuturnya.

Berbeda dengan pemesanan nomor polisi 1 digit. Nomor polisi yang hanya satu digit terbilang sangat eksklusif. Meskipun ada yang memakai, peredarannya jarang.

Baca: 12.205 Plat Nomor Motor di Balikpapan Belum Diambil

Selain tarifnya mahal, hanya jenis mobil tertentu yang diperbolehkan menggunakan satu digit. Tarif bisa mencapai Rp 18 juta - Rp 19 juta. Biaya ini dibayarkan saat menyerahkan berkas. Konsumen tinggal nunggu STNK dan plat dipastikan jadi.

Radit mengatakan nomor-nomor cantik tersebut biasa dipesan orang dari berbagai kalangan. Mulai pengusaha, PNS, pekerja tambang, hingga pedagang biasa. Bahkan ia tak asing lagi dengan pedagang pasar yang ingin memesan nomor polisi cantik empat atau tiga digit. Biasanya pedagang itu tak repot memilih nomor yang dikehendaki.

Menurut Radit, pedagang mau saja nomor apapun yang tersedia selama angkanya unik dan cantik. "Kalau dia suka nomornya, ada duit, ya udah pasti rela aja orang itu ambil nomor cantik," katanya. (*)

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved