Gara-gara Komentar Begini, Pengacara Setya Novanto Bakal Laporkan Mahfud MD ke Polisi

"Dia emang dokter, emang dia tahu, dia itu kan melemparkan isu yang merugikan klien saya."

Kompas.com/YOGA SUKMANA
Pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi sempat menunjukan foto pengumuman di pintu ruang rawat Setya Novanto 

TRIBUNKALTIM.CO - Fredrich Yunadi, pengacara tersangka kasus korupsi Setya Novanto menilai, pernyataan Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD yang menyebut kliennya berpura-pura sakit merupakan suatu fitnah.

Ia menilai, pernyataan itu telah merugikan kliennya.

Hal ini menanggapi pernyataan Mahfud bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa memutuskan bahwa Novanto melanggar etika karena pura-pura sakit untuk menghindari proses hukum.

Baca: Owww, Foto Bareng Tara Basro, Reza Rahardian Dikatakan Menang Banyak

"Dia emang dokter, emang dia tahu, dia itu kan melemparkan isu yang merugikan klien saya."

"Apakah dia dokter, bukan kan, dia kan mantan hakim-kan."

"Dia kan dulu orang partaikan, politikus, pernah anggota DPR, terus haknya apa dia melemparkan isu mengatakan bahwa sakitnya pura-pura," kata Fredrich, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/11/2017).

Baca: Setelah Dilabrak, Jenniffer Dunn Kedapatan Ngopi Bareng Faisal Haris

Fredrich bahkan mengancam, bila Mahfud tidak bisa membuktikan Novanto hanya berpura-pura sakit, dia akan melaporkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu ke kepolisian. 

"Kalau dia dalam hal ini tidak bisa membuktikan berarti dia melakukan pencemaran nama baik kan, saya laporkan ke polisi," ujar Fedrich.

Dia mempertanyakan kapasitas Mahfud yang mendorong MKD untuk memberhentikan Novanto dari jabatan sebagai Ketua DPR.

"Jangan lah memberikan komentar di luar kemampuan dia, kapasitas dia itukan kapasitas mantan pejabat."

"Jadi jangan memberikan komentar, jangan membuat gaduh, jangan memfitnah orang, itu saran saya."

"Itu berarti dia kan fitnah sekarang," ujar Fredrich.

Baca: Mengaku Terus Rugi, Pertamina Minta Pemerintah Naikan Harga BBM

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved