Tunjukkan Bukti Ini, PT Sago Prima Pratama Bantah Menunggak PNBP Pertambangan
Dalam berita acara dinyatakan jika perusahaan yang beroperasi di Seruyung, Desa Pembeliangan itu telah melunasi piutang PNBP.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - GM PT Sago Prima Pratama, Arissandi membantah jika pihaknya menunggak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pertambangan.
Hal itu disampaikannya menanggapi berita TRIBUNKALTIM.CO berjudul “Perusahaan Tambang di Kaltara Menunggak Rp 409 Miliar PNBP, Ini Daftarnya” edisi Minggu (19/11/2017).
“PT Sago Prima Pratama yang disebutkan didalam berita tersebut bahwa ikut menunggak PNBP adalah tidak benar,” ujarnya, Kamis (23/11/2017) menyampaikan hak jawab melalui wartawan TRIBUNKALTIM.CO Biro Nunukan.
Dia menjelaskan, Berita Acara Rekonsiliasi Piutang PNBP Mineral dan Batubara dengan Nomor : 03/BAR-IUP/DBN.PW/XI/2017, rekonsiliasinya dihadiri Direktorat Penerimaan Mineral dan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Provinsi Kalimantan Utara dan pihak PT Sago Prima Pratama.
Dalam berita acara dinyatakan jika perusahaan yang beroperasi di Seruyung, Desa Pembeliangan, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan itu telah melunasi piutang PNBP.
PT Sago Prima Pratama merupakan anak usaha PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB), perusahaan tambang nasional yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. PT Sago Prima Pratama sebagai anak usaha dari perusahaan yang terdaftar di bursa yang kegiatannya diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta pemerintah.
“Sehingga SPP berupaya untuk memenuhi dan menaati kewajiban dan peraturan maupun Undang-Undang yang berlaku di Indonesia termasuk dalam melakukan pembayaran PNBP,” ujarnya menegaskan.
Sebelumnya diberitakan, hingga kini 78 perusahaan pemegang izin usaha pertambangan di Kalimantan Utara masih menunggak hingga Rp409.173.036.584,98 sebagai piutang PNBP pertambangan. Salah satu yang tercatat PT Sago Prima Pratama.
Dalam suratnya kepada Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Utara, Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jonson Pakpahan meminta agar dilakukan penagihan atas kewajiban piutang PNBP atas nama pemegang IUP.
Penyampaian piutang PNBP ini untuk menindaklanjuti Hasil Pemeriksan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terhadap Laporan Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral periode tahun 2016, atas piutang PNBP Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara yang terdiri dari Piutang atas Hasil Pemeriksaan Tim BPK RI, Tim OPN BPKP, dan Evaluator Ditjen Minerba.
Baca juga:
Adam Fabumi, Bayi Penderita Kelainan Genetik Langka Meninggal Dunia dalam Keadaan Tersenyum
Testimoni Kawan Satu Sel; Mendekam di Rutan KPK, Ternyata Begini Keseharian Setya Novanto
Gara-gara Komentar Begini, Pengacara Setya Novanto Bakal Laporkan Mahfud MD ke Polisi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/pengapalan-batubara-di-sebakis_20171119_175025.jpg)