Breaking News

Ketiduran di Dalam Mobil, Wanita Ini Jadi Korban Pelecehkan Driver Taksi Online

Korban pun memesan taksi online pada sekitar pukul 4.30 waktu setempat dan pelaku pun segera menjemputnya.

Kompas.com
Ilustrasi 

Belum Juga Undur Diri dari Lapangan Hijau, Gelandang Arema FC Ini Sudah Dapat Tawaran Melatih

Pensiun sebagai Pemain, Firman Utina Fokus Jadi Pelatih Usia Muda

Hukuman PSSI Kepada Persib Dianggap Tak Patuhi Regulasi

Jadwal Lengkap Siaran Langsung Sepakbola Akhir Pekan Ini, Laga Panas Liverpool VS Chelsea

Wuih, Italia Masih Berpeluang Tampil di Piala Dunia 2018 Gegara Situasi Ini, Ada Peran FIFA!

Perjalanan yang harusnya hanya memakan waktu sekitar 20 menit, malah berlangsung selama 90 menit karena Ng menggarayangi korban yang belum sadar dari tidurnya.

Saat terbangun, korban pun terkejut mendapati Ng bersandar di sisi kanan dan sedang membelai tubuhnya.

Tertekan karena takut, korban pun langsung cepat-cepat keluar dari mobil dan membayar ongkos 20 dollar Singapura atau sebesar Rp 200 ribu.

Karena tergesa-gesa, ia bahkan meninggalkan tas dan telepon genggamnya di dalam taksi.

Ketakutan terus melanda korban dan ia menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya sambil menangis.

Ia kemudian menelepon pusat bantuan taksi online tersebut untuk mengambil barang-barangnya dan kemudian membuat laporan polisi.

Pada tanggal 24 November 2017, Ng pun dijatuhi hukuman 16 bulan penjara oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum, Sruthi Boppana.

Dan dinyatakan telah menyalahgunakan posisinya sebagai driver taksi online dan telah mengeksploitasi kerentanan korban.

Bahkan dikatakan Ng tidak menunjukkan bentuk penyesalannya atas perbuatannya tersebut.

Korban pun masih merasa tertekan dan merasa kehilangan harga diri serta tidak aman dan malu.

Hakim Distirk, Luke Tan berharap hukuman yang diberikan kepada driver taksi online tersebut bisa memberikan pesan kepada penumpang lainnya agar lebih berhati-hati dalam menggunakan jasa transportasi online.

Ia juga mengecam perbuatan bejat Ng dan mengatakan bahwa pria paruh baya tersebut telah melanggar hak dari korban tersebut. (TribunWow)

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved