Dua Izin PS Terbit di Atas Lahan PT Nunukan Jaya Lestari, Kok Bisa?

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan dua surat keputusan akses perhutanan sosial di atas lahan perkebunan kelapa sawit.

TRIBUN KALTIM/NIKO RURU
Tumpang tindih areal izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman PT Adindo Hutani Lestari dengan izin usaha perkebunan PT Nunukan Jaya Lestari di Kecamatan Siemanggaris, Kabupaten Nunukan. 

Sekitar dua bulan setelah mendapatkan izin usaha perkebunan, PT Nunukan Jaya Lestari juga mendapatkan Hak Guna Usaha dari Badan Pertanahan Nasional.

PT Nunukan Jaya Lestari mendapatkan Hak Guna Usaha maupun Izin Usaha Perkebunan tanpa melalui proses tukar menukar kawasan hutan.

Selain itu diketahui izin diterbitkan di atas Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri PT Adindo Hutani Lestari.

Baca: Senang Jokowi Ngunduh Mantu di Medan, Komunitas Batak Solo Persembahkan Ini

Akibatnya sejumlah pejabat Badan Pertanahan Nasional terseret masalah hukum.

Pengadilan mengukum pidana penjara selama enam bulan masing-masing mantan Kepala Bidang Hak Atas Tanah Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur, Sukodi bin Domo Kartika dan  mantan Kepala Seksi Pemberian Hak Tanah Badan Pertanahan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Timur, Purwanto bin Mulyo Rejo.

Pengadilan juga menghukum Direktur PT Nunukan Jaya Lestari, Muhammad Ramli  bin M Idris selama 8 bulan penjara Karena sengaja mengerjakan dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah secara berlanjut.

Belakangan dilakukan pembatalan Hak Guna Usaha berdasarkan SK Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1/Pbt/KEM-ATR/BPN/ 2016  tanggal 25 Juli 2016 tentang Pembatalan Hak Guna Usaha No. 01/Nunukan Barat atas Nama PT Nunukan Jaya Lestari luas 19.974,130 ha, terletak di Desa Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.

Baca: Wow, Agnez Mo Disamakan dengan Justin Bieber, Ini Pesonanya yang Dianggap Media AS Memukau!

Atas pembatalan Hak Guna Usaha dimaksud, PT Nunukan Jaya Lestari melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra menggugat Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dan PT Adindo Hutani Lestari.  Namun Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved