Breaking News

Kisah Korban Penipuan Berkedok Penjualan Pulsa, Uang Pensiun dan Tabungan pun Lenyap

Tidak disangka, langkah Haji Dodo Jusuf Andi menginvestasikan uangnya ke Mione (PT Mione Global Indonesia/MGI) malah menjadi bermasalah.

Penulis: Budi Susilo | Editor: Sumarsono
tribunkaltim/arijwana
H Dodo, salah satu korban dugaan penipuan bisnis berkedok penjualan pulsa menunjukkan dokumen. 

Kiriman pertama pernah diberi, namun belum sampai 70 kali, sistemnya sudah mati tidak berfungsi. Jelas ini sangat merugikan, munculkan rasa kekesalan.

Sampai sekarang belum jelas nasib modal pokoknya Dodo, termasuk poin voucher listrik dan pulsa telah gaib, tak bisa dimanfaatkan. Seakan frustasi, sudah kadung putus harapan bisa kembali normal sistem bisnis Mione.

Kaget pada sistem tidak bisa dijalankan, Dodo pun menghubungi Toto Hadi, marchant MGI Balikpapan, namun tetap saja nihil. Menurut pengakuan, sang merchant juga telah menjadi korban.

Di kantor MGI Ruko Green Lake Sunter Jakarta pun tidak ada lagi aktivitas, kantor dinyatakan tidak beroperasi lagi sejak Senin 21 Agustus 2017. Bukan kantor sendiri, ternyata kantornya mengontrak.

Sewa kontrak berakhir. Jelas sekali, buat Dodo ini bencana. Semestinya uang tabungan dan pensiun bisa digunakan untuk usaha namun ikut bergabung ke MGI mengalami kerugian yang besar, tidak ada keuntungan apa pun.

Dia pun sudah melakukan pelaporan kasus ini ke Polda Kaltim dan diarahkan ke Bareskrim Polri. Kasus ini nasional, karena itu ditangani Bareskrim. "Saya sudah laporkan ke Bareskrim. Semua bukti keterlibatan saya di Mione sudah dilaporkan. Termasuk kerugian-kerugian saya," kata pria berjanggut putih ini.

Dodo menegaskan, kasus semestinya bisa diselesaikan segera. Seret ke meja hukum sang pendiri MGI, Mr Liem untuk mempertanggungjawabkan.

Baca: VIDEO – Penampilan Junjung Nyawa Hidupkan Seni Teater Kota Balikpapan

"Saya dan teman-teman korban lain intinya ingin uang modal pokok dikembalikan. Tidak perlu bonus-bonusnya. Cukup modal pokoknya saja kembalikan ke kami. Tolong pak polisi, tuntaskan kasusnya segera!," tandasnya.

Bareskrim Polri sudah mengungkap sindikat dugaan penipuan dengan modus penjualan pulsa ponsel dan pulsa listrik. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap Direktur Utama PT MGI berinisial DH dan Direktur PT MGI, ES, setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Perbuatan tersangka diduga menyebabkan kerugian korban hingga lebih dari Rp 400 miliar. "Masyarakat dibujuk untuk melakukan pembelian pulsa ponsel atau pulsa listrik dengan janji keuntungan yang besar," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya melalui keterangan tertulis, Jumat (3/11) lalu. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved