Dugaan Pungli TPK Palaran

Lagi, Sidang Tuntutan Abun Ditunda, Ini Alasannya

Kali ini alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta ditunda sampai besok dengan alasan memperbaiki berkas tuntutan.

TRIBUN KALTIM/BUDHI HARTONO
Sidang dugaan ‎pemerasan dan TPPU lahan parkir di Pelabuhan Terminal Peti Kemas, Samarinda, kembali ditunda untuk keempat kalinya, di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (28/11/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Untuk kali keempat, agenda sidang agenda pembacaan tuntutan terdakwa Hery Susanto Gun alias Abun dan Noor Asriansyah alias Elly, kembali ditunda.

Kali ini alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta ditunda sampai besok dengan alasan memperbaiki berkas tuntutan.

Keduanya menunggu tuntutan dari JPU, terkait tuduhan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan lahan parkir di Terminal Peti Kemas (TPK) Pelabuhan Palaran, Samarinda.

Abun yang mengenakan setelan kemeja warna biru dongker dilengkapi kopiah berbahan rotan.

Sedangkan Elly mengenakan kaus berkerah warna merah dipadu celana bahan warna hitam, sudah menunggu sidang sejak pukul 16.05 wita.

Baca: Siapkan Tim di Kejurnas, PSTI Kaltim Berhasrat Bangkit

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim AF Joko Sutrisno didampingi Burhanuddin dan Henry Dunant digelar menjelang Magrib.

‎Sidang terpaksa digelar, hanya untuk menunda. JPU Reza Pahlevi menyampaikan kepada majelis hakim untuk meminta waktu satu hari untuk perbaikan berkas tuntutan yang sedang disiapkan.

"Kami mohon majelis satu hari ditunda, untuk perbaikan berks tuntutan," kata Reza Pahlevi, menyampaikan penundaan kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Samarinda, Jalan M Yamin, Selasa (28/11/2017).

Baca: Pasca Gempa Tremor, Gunung Agung Lontarkan Material Batu Panas

Setelah mendengarkan alasan permohonan penundaan pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Joko Sutrisno mempertanyakan. "Besok itu kapan? Pagi, siang sore?" tanya Joko kepada JPU.

JPU langsung memberikan kepastian, sidang pembacaan tuntut‎ yang akan digelar besok siang. "Besok siang pak ketua," jawabnya.

Joko memberikan tanggapan kepada tim kuasa hukum terdakwa. Penasihat hukum Amos yang mendampingi Abun menyesalkan sidang pembacaan tuntutan ditunda sampai empat kali.

Baca: Djarot Saiful Hidayat Jadi Komandan, PDI-P Makin Solid di Pilgub Kaltim?

"Yang mulia, kami mohon beri sanksi. Karena sudah empat kali ditunda. Kami menyesalkan yang mulia," tutur Amos yang didampingi Denny Ngari. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved