Blok Nunukan

Syarwani: DBH Masih Kecil, Ikut Pengelolaan Blok Migas Menjanjikan

Rancangan pembentukan BUMD PT Migas Kaltara Jaya diusulkan Pemprov kepada DPRD Kaltara.

TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD ARFAN
Syarwani, Ketua DPRD Bulungan 

Laporan wartawan Tribun Kaltim Muhammad Arfan

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Rancangan pembentukan BUMD PT Migas Kaltara Jaya diusulkan Pemprov kepada DPRD Kaltara.

Upaya tersebut menurut Ketua DPRD Bulungan Syarwani juga seharusnya dilakukan oleh Pemkab Bulungan.

Bahkan sampai saat ini, proses pembentukan PT Kaltara Migas Jaya di DPRD Kalimantan Utara sudah hampir memasuki tahap final.

Syarwani mengatakan, pembentukan BUMD khusus bidang usaha migas bagi Pemkab Bulungan bisa jadi upaya yang baik dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah.

Karenanya Pemkab Bulungan menurutnya perlu mempertimbangkan lagi soal peluang usaha tersebut.

Baca: Modal PI Ditalangi PHENC, Syarwani Minta Pemkab Bulungan Siapkan BUMD Saja

"Untuk membuat perdanya saya kira tidak ada masalah. Mudah-mudahan ketika selesainnya Perda BUMD di Pemprov, bisa menjadi contoh atau model kita. Kalau sudah ada itu, kita repot lagi lagi mencari rujukan daerah yang ikut dalam pengelolaan migas. Apa yang dibuat oleh pemprov, itu yang kita ikuti," kata Syarwani kepada Tribun, Senin (28/11/2017).

Peluang investasi di sektor migas kata Syarwani cukup menjanjikan untuk menambah pundi penerimaan kas daerah.

Sebab sejauh ini, dana bagi hasil yang didapatkan oleh daerah penghasil migas cenderung kecil karena harus berbagai dengan daerah lain yang bukan merupakan penghasil migas.

"Untuk itu, dengan ikut dalam pengelolaan Blok Nunukan di sekitar perairan Pulau Bunyu itu sangat baik untuk daerah kita. Mudah-mudahan di 2018 BUMD itu bisa direalisasikan. Yang jelas harus ada usulan pembentukan BUMD dulu dari Pemkab," sebutnya.

Baca: LIVE STREAMING - Copa Del Rey Real Madrid vs Fuenlabrada, Tonton Pukul 03.00 WIB Dini Hari!

Di tengah kondisi keuangan yang defisit kata Syarwani, perlu mencari peluang sumber-sumber penerimaan lain agar kegiatan pembangunan tidak stagnan pembiayaan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diketahui, penerimaan pertambangan minyak bumi yang dihasilkan dari wilayah daerah setelah dikurangi komponen pajak dan
pungutan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dibagi dengan imbangan 84,5% untuk pemerintah; dan hanya 15,5% untuk daerah.

Lalu penerimaan pertambangan gas bumi yang dihasilkan dari wilayah daerah setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dibagi
dengan imbangan 69,5% untuk pemerintah; dan hanya 30,5% untuk daerah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved