Blok Nunukan
Syarwani: DBH Masih Kecil, Ikut Pengelolaan Blok Migas Menjanjikan
Rancangan pembentukan BUMD PT Migas Kaltara Jaya diusulkan Pemprov kepada DPRD Kaltara.
Baca: Diancam Beri Nilai Jelek, Oknum Guru SMK di Samarinda Gerayangi Siswinya Saat Bikin Kopi
Dana bagi hasil dari pertambangan minyak bumi sebesar 15% untuk daerah dibagi dengan rincian 3% untuk provinsi yang bersangkutan; 6% untuk kabupaten/kota penghasil; dan 6% untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
Adapun dana bagi hasil dari pertambangan gas bumi sebesar 30% untuk daerah dibagi dengan rincian 6% untuk provinsi yang bersangkutan; 12% untuk kabupaten/kota penghasil; dan 12% untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi bersangkutan.
Baca: Bakal Cagub Kaltim Rusmadi Akui Bertemu Kader Golkar Kaltim
Bagian kabupaten/kota bukan penghasil dalam provinsi baik minyak bumi maupun gas bumi dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk semua kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan. (*)